Connect with us

    DAERAH

    Ketimbang Kawin Kontrak Pilih Menghamili Anak Tiri

    Published

    on


    SEBAGAI lelaki nafsu Abnur, 49, lumayan tinggi. Tapi istrinya, Indri, 55, sudah malas melayani. Bingunglah Abnur mau kawin kontrak dengan wanita lain, tak punya dana Rp 1 miliar. Akhirnya, anak tiri bernama Titin, 18, digauli 2-3 kali dalam seminggu. Lama-lama gadis itu hamil juga. Bingung lagi Abnur.

    Kawin siri dibenarkan dalam agama. Tapi kawin kontrak yang dikemas lewat kawin siri, menjadi haram menurut MUI, karena perkawinan berbatas waktu itu targetnya hanya selangkangan, bukan keluarga sakinah warahmah, sukur-sukur punya pembantu bernama Sukinah. Namun ternyata, meski dilarang MUI, masih ada juga yang melakukan, karena uang memang punya kuasa.

    Abnur warga Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kaltim), adalah seorang lelaki yang boleh dikata hidupnya sekedar pemburu selangkangan. Sepuluh tahun lalu menikahi janda Indri, karena tergiur oleh kecantikannya. Dalam usia 45 tahun kala itu, bodi dan penampilan perempuan itu masih nampak seksi menggiurkan, sekel nan cemekel.

    Kala itu Abnur sendiri juga berstatus duda. Maka duda dan janda itu pun berkoalisi melalui sebuah perkawinan. Soal Indri sudah punya anak bawaan, tak masalah baginya. Yang penting anak itu bisa menerima kehadirannya. Dan ternyata yang menyetujui perkawinan “brondong” tak hanya anak bawaan Indri, tapi juga keluarga yang lain. Pendek kata, Abnur memang diterima pasar.

    Advertisement

    Sebagai perempuan yang sudah berusia 45 tahun, Indri memang tak bisa diharapkan untuk kehadiran momongan baru. Abnur juga sudah siap akan hal itu. Karena yang penting baginya, Indri hanyalah sekedar medan untuk olahraga malam, meski kadang siang juga. Ibarat pertandingan sepakbola, kala itu keduanya merupakan tim yang sama-sama kuat.

    Seiring dengan perjalanan waktu, Indri yang waktu itu masih mampu mengimbangi permainan suami, setelah usia kepala lima mulai turun stamina. Apa lagi setelah tidak lagi instrumen (menstruasi itu alat musik), dia semakin malas melayani suami yang terus masih rosa-rosa seperti mbah Marijan. Karenanya bukan sekali dua kali, ketika Abnur minta jatah Indri menolak dengan alasan pasokan dari Bulog belum masuk.

    Seminggu dua minggu ditolak Abnur masih kuat. Tapi berbulan-bulan no service, kepala jadi cekot-cekot. Bagaimana solusinya? Mau kawin lagi, tak mungkin diizinkan istri. Mau kawin siri yang dikemas dengan istilah kawin kontrak, Abnur tak punya dana Rp 1 miliar. Maklum, dia hanya PNS biasa, bukan pengacara kondang yang cari duit begitu gampang.

    Setan pun lalu memberi solusi, ketimbang jauh-jauh belum tentu dapat, mending itu anak tiri buat pelampiasan. Namanya setan, pasti memberi input yang tidak baik. Tapi Abnur menerima saja. Inilah yang terjadi kemudian. Ketika situasi di rumah sepi, bapak tiri itu benar-benar menggauli Titin dengan paksa. Dan selanjutnya, anak bawaan Indri itu harus melayani ayah tiri 3 kali dalam seminggu, sesendok makan.

    Advertisement

    Lama-lama Titin hamil, gegerlah keluarga Indri-Abnur. Ketika didesak Titin pun mengaku bla, bla, bla. Indri segera melaporkan kasus itu ke Polsek Muara Kaman. Dalam pemeriksaan Abnur mengakui, dia terpaksa menggauli Titin karena dipengaruhi setan. dbs/tim

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]