Connect with us

    DAERAH

    Pemerintah Kota Cimahi Terima Penghargaan WTP Ke 8 Dari KEMENKEU

    Published

    on

    Cimahi.Jarrakpos.com. Pemerintah Kota Cimahi kembali menerima piagam dan plakat penghargaan WTP untuk yang ke 8 kali dari Kementerian Keuangan RI.

    Penghargaan tersebut diberikan kepada Plt. Wali Kota Cimahi Letkol. Purn Ngatiyana oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Drs. Dedi Sopandi, M.A.P. yang didampingi oleh Kepala KPPN Bandung 1 Hermawan Sukoasih, S.Sos., ME. di Ruang Rapat Wali Kota Cimahi pada Senin (13/12/2021).

    Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada pemerintah, lembaga, dan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan keuangan.

    Penghargaan diraih atas perolehan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada tahun anggaran 2020.

    Advertisement

    Letkol. Purn. Ngatiyana yang didampingi Asisten Administrasi Umum Tata Wikanta, Kepala BPKAD Kota Cimahi Chanifah Listyarini dan Inspektur Inspektorat Kota Cimahi Ipung Mustopa mengatakan bersyukur karena Pemerintah Kota Cimahi menerima piagam dan juga plakat penghargaan dari Kementrian Keuangan RI terkait dengan capaian dan raihan dari predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kali berturut-turut pada Tahun 2021.

    “Pada siang hari ini pemerintah Kota Cimahi menerima piagam dan plakat dari Kementerian Keuangan tentang WTP yang kita dapatkan, Alhamdulillah mudah-mudahan kita dapat mempertahankan penghargaan WTP ke 8, mudah-mudahan ke 9 nya juga bisa diraih, karena itu perlu komitmen kita, kerja keras kita para SKPD, sekda, asisten dan semuanya dalam bekerjasama bagaimana memberikan yang terbaik bagi pemerintah Kota Cimahi”.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh ASN yang bekerja keras yang mana Kota Cimahi mendapatkan WTP. Mudah-mudahan semakin maju semakin meningkat..” ” ungkapnya dalam wawancara pers seusai menerima penghargaan.

    Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan, semua dinilai telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, memenuhi kecukupan sistem pengendalian internal dan juga kepatuhan terhadap Undang-Undang.

    Advertisement

    Ini merupakan raihan tertinggi dalam hal pelaporan keuangan.

     

     

     

    Advertisement

    Sumber : Humas Pemkot Cimahi
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]