Connect with us

    POLITIK

    Kritik Mantra-Kerta, Gubernur dan Ketua DPRD Bali Diadukan ke Bawaslu

    Published

    on

    Foto : Ketua Tim Advokasi dan Hukum pasangan Mantra-Kerta Togar Situmorang mendatangi Kantor Bawaslu Bali di Renon Denpasar, Rabu (16/5/2018).

    [socialpoll id=”2499781″]


    Denpasar, JARRAKPOS.com – Tim Advokasi dan Hukum pasangan calon (Paslon) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) mendatangi Kantor Bawaslu Bali di Renon Denpasar, Rabu (16/5/2018). Tim yang dipimpin oleh Togar Situmorang tersebut mengadukan tiga hal penting terkait dengan potensi masalah yang bakal dihadapi oleh Paslon Mantra-Kerta. Kedatangan Tim Advokasi dan Hukum Mantra-Kerta tersebut bertujuan untuk memberikan surat pengaduan atas potensi persoalan yang dihadapi Mantra-Kerta. Tim diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia bersama beberapa staf lainnya.

    Menurut Togar Situmorang, ada tiga hal penting yang diadukan ke Bawaslu Bali. Pertama, soal berita di sejumlah media yang memuat pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan juga Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Kedua pejabat publik tersebut dinilai tim telah memberikan pernyataan yang merugikan Paslon Mantra-Kerta sekaligus menguntungkan Paslon lainnya. “Keduanya memberikan pernyataan di media dengan menyebut hal yang tidak realistis terkait program bantuan Desa Pekraman sebesar Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) per tahun di Bali. Itu pernyataan Mangku Pastika. Sementara Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menuding janji tersebut hanya untuk mencari popularitas,” ujarnya.

    Advertisement

    Menurut Togar, keduanya adalah pejabat publik yang dibiayai oleh negara. Seharusnya, keduanya tidak boleh mengeritik, mengomentari visi misi dan program para Paslon. Karena dampaknya akan sangat besar, bisa menguntungkan tetapi bisa dirugikan. “Mengomentari visi misi dan program, mengeritik, mencela, visi, misi, program Paslon akan membuat pejabat publik itu tidak netral. Artinya, ada unsur keberpihakan. Terlepas dari apakah program itu bisa direalisasikan atau tidak itu urusan nanti. Tetapi sebagai pejabat publik yang digaji oleh negara, tetap harus netral,” ujarnya.

    Pernyataan Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali dalam beberapa media jelas sangat merugikan Mantra-Kerta. Sesuai pasal 71 ayat (1) jo. pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, maka seorang aparatur sipil negara tidak boleh berpihak dan harus netral. “Ikut berkampanye saja tidak bisa. Apalagi ini memberikan statement di Media,” ujarnya.

    Persoalan kedua yang diadukan ke Bawaslu Bali adalah kegiatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Banteng Muda Indonesia (BMI) yang akan mengadakan kegiatan yang Berjudul BMI TABANAN BAZZAR SATU JALUR yang akan diadakan pada tanggal, 19 Mei 2018 lokasi di Jalan Bebes Br. Taman Sari Desa Delod Peken (sebelah timur SD Saraswati) Tabanan. Kegiatan tersebut digelar selama 3 hari yang tanggal 18 Mei sampai 20 Mei. Sementara di tempat yang sama, Paslon Mantra-Kerta sesuai jadwal resmi KPU merupakan jadwal kampanye resmi dan dilakukan di tempat yang sama. “Paslon Mantra-Kerta tanggal 19 Mei kampanye sesuai jadwal resmi di tempat yang sama. Sementara di tempat itu pula, ada paslon lain yang bukan dalam jadwal kampanye melakukan kegiatan yang sama. Potensi benturan sangat besar. Kita cegah itu. Itulah kami mengadu ke Bawaslu agar melarang kegiatan lain di hari yang sama,” ujarnya.

    Persolan ketiga adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengadakan kegiatan berjudul Semarak 1 Jalur untuk melakukan kegiatan konser, pasar murah, lomba ngejuk kucit, merangkai janur dan lombar ngelawar. Acara ini dilakukan pada 20 Mei 2018 di Lapangan Arga Coka Pegok Sesetan Denpasar Selatan. Kegiatan yang akan diadakan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diatas diduga merupakan kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 KOSTER-COK ACE yang diadakan di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Bila dilaksanakan maka akan melanggar Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

    Advertisement

    Sementara Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia mengaku, jika ketiga kasus tersebut hanya merupakan pengaduan biasa untuk melakukan cegah dini. “Prinsipnya kami akan menyelidiki. Terutama yang menyangkut pernyataan
    Gubernur Bali dan Ketua DPRD Bali. Bila itu memenuhi unsur merugikan Paslon tertentu maka kami akan bersurat secepatnya untuk melakukan cegah dini,” ujarnya. Sementara untuk kasus kegiatan di Tabanan yang digelar di luar jadwal kampanye di tempat yang sama, Bawaslu Bali akan berkoordiansi dengan KPU Bali dan unsur terkait agar di tempat yang sama itu diberi kesempatan untuk kegiatan kampanye tanggal 19 Mei 2018 nanti. rls/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]