Connect with us

    NEWS

    Terungkap, Kesaksian Maskur Husain Sebutkan Robin Pattuju Sebut Azis Syamsuddin Sebagai Bos Dalam Sidang Lanjutan

    Published

    on

    JAKARTA – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut berinisiatif meminta bantuan pengurusan perkara pada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

    Hal itu disampaikan Maskur Husain yang menjadi saksi untuk terdakwa dugaan suap pengurusan kasus di KPK Azis Syamsuddin.

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju pernah menyebut bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai bos.

    Hal itu terjadi ketika Pengacara Maskur Husain hendak meminjam sejumlah uang ke Stepanus Robin Pattuju.

    Advertisement

    Demikian terungkap saat Maskur Husain bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini.

    Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    “Awal mulanya saya butuh uang, dan saya bilang ke Robin, saya perlu uang sekitar Rp200-300 juta. Robin bilang, ‘nanti saya pinjam sama bos’. Bos dimaksud hanya menyebut nama AS,” ungkap Maskur Husain kepada tim jaksa, Senin (20/12/2021).

    Maskur Husain sendiri merupakan rekan Stepanus Robin Pattuju. Maskur akhirnya mendapat pinjaman uang dari Stepanus Robin Pattuju sekira Rp200 juta.

    Advertisement

    Uang sebanyak Rp200 juta tersebut, diakui Maskur bersumber dari Azis Syamsuddin.

    “Kira-kira bulan Agustus, saya dapat transfer uang sekitar Rp200 juta. Dari atas nama Azis Syamsuddin. Pengirimnya (Azis Syamsuddin). Itu pun saya tahu sesudah kejadian,” bebernya.

    Maskur menerima uang Rp200 juta dari Azis Syamsuddin melalui transfer. Transferan itu kemudian dilaporkan Maskur ke Stepanus Robin.

    Maskur mengklaim Stepanus Robin kemudian meminjam uang dari Azis Syamsuddin tersebut sebesar Rp100 juta kepada dirinya.

    Advertisement

    “Saya bagi ke Robin karena dia juga pinjam. Setelah mentransfer, Robin kasih tahu bahwa dia ikut pinjam. Kalau enggak salah saya transfer ke Robin sekitar Rp100 juta,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

    Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

     

    Advertisement

     

     

    Sumber : Asep Irama
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]