Connect with us

    NEWS

    Robin : “Saya Hanya Melakukan Penipuan dengan Memanfaatkan Jabatan Saya Sebagai Penyidik KPK dan Saya Sama Sekali Tidak Memiliki Kewenangan Terkait Kasus-Kasus Dalam Perkara Ini”

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.com-Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan dari jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Stepanus Robin. Robin juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

    Protes itu termuat dalam nota pembelaan yang dibacakanya  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

    Robin menyesali perbuatanya dan memohon maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan termasuk salah satunya adalah Walikota Cimahi Non Aktif Ajay M Priatna.

    “Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari,” ujar Robin.

    Advertisement

    Dalam pledoi terungkap Robin dan Ajay bertemu pada sekitar pertengahan oktober 2020, Pembicaraan keduanya terkait penyelidikan KPK di Bandung Barat terkait kasus bansos di Kabupaten Bandung Barat,

    Robin sebenarnya tidak mengetahui kebenarannya, robin hanya mengingatkan kepada Ajay untuk berhati-hati dan tidak bermain proyek APBD di Kota Cimahi,

    Setelah itu Robin mengaku berdiskusi dengan saudara Masukur Husaien via telpon, Robin bersepakat dengan Maskur Musa untuk meminta sejumlah uang dan disanggupi oleh Ajay Priatna,

    Setelah menerima uang dari Ajay, saudara Robin tidak melakukan upaya apapun karena sesungguhnya Robin tidak mengetahui kasus tersebut dan Robin mengaku bukan bagian dari satgas penyelidikan kasus tersebut.

    Advertisement

    Dalam salah satu penggalan pledoinya bahwa kaitan penerimaan uang dari Wali Kota Non Aktif itu dirinya hanya memanfaatkan statusnya sebagai pegawai KPK, fakta yang sebenarnya adalah dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan dan bukan merupakan tim penyidik dari Kasus bansos ( Red )

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]