NEWS
KPK Diminta Periksa Kembali Kasus Yang Melibatkan Cak Imin Ketum PKB, Karena Dinilai Kasus Ini Belum Tuntas
JAKARTA.Jarrakpos.com. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengusut tuntas kasus korupsi terkait pelaksanaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tahun Anggaran 2016.
Kasus tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Atas kasus tersebut ketua KPK Firli Bahuri diminta memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Terkait dugaan kasus korupsi yang pernah menyeret nama Cak Imin dalam kasus suap pembahasan anggaran optimalisasi.
Kasus bermula terjadi di direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kemenakertrans 2014 yang saat ini bernama Kementerian Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Kordinator Center For Budget Analysis (CB) Jajang Nurjaman dalam keterangannya.
“Meminta KPK kembali ke marwahnya dalam memberantas korupsi, satu langkah real dengan memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait kasus-kasus yang menyeret namanya,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Jajang, nama Cak Imin juga disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
Oleh karena itu, kinerja KPK yang masih buruk sebaiknya membuka kasus-kasus lama yang melibatkan nama besar yang belum tuntas.
“Seperti kasus-kasus Muhaimin Iskandar yang belum tuntas hingga sekarang, sebaiknya ketua KPK selidiki kembali,” tuturnya.
Menurut Jajang, sepanjang kepimpinan Filri Bahuri, lembaga antirusuh itu tercatat bekerja lambat dalam memberantas kasus korupsi.
“Menjelang akhir 2021 semangat pemberantasan korupsi KPK terasa hampir padam, Contohnya saat ini kurang greget bahkan berpuas diri dengan kasus-kasus kecil terjadi di daerah,” ungkapnya.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login