Connect with us

    DAERAH

    Anggota DPRD Laporkan Kajari Tanjungbalai Ke Komjak

    Published

    on

    Tanjungbalai – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Muhammad Amin, dilaporkan oleh Dahman Sirait yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

    Laporan itu juga ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung hingga Komisi III DPR RI. Dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Dahman Sirait ada pada berita acara pengambilan sumpah yang ditunjukkan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi.

    Kasus itu mengenai korupsi peningkatanhotmix Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai. Dahman mengatakan dirinya dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi.

    “Saya dua kali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan itu. Terakhir tanggal 15 Oktober 2021 itu, saya merasa tanda tangan saya di berita acara pengambilan sumpah dipalsukan. Karena saya tak pernah menandatangani itu,” kata Dahman saat menunjukkan bukti laporan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

    Advertisement

    Karena Dahman merasa keberatan dengan tanda tangan itu saat persidangan, majelis hakim kemudian memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan forensik pada berita acara pengambilan sumpah tersebut.

    Tidak hanya itu, Dahman juga membantah sebagian isi pada berita acara pemeriksaan (BAP) itu. Sebab dirinya merasa tidak pernah dimintai keterangan oleh salah seorang penyidik di Kejari Tanjungbalai.

    “Untuk menghindari proses hukum yang direkayasa, sekaligus menindaklanjuti uji forensik yang diminta majelis hakim, maka saya mengadukan masalah ini ke Komjak-Kejagung RI,” kata Politisi Partai Golkar ini.

    Dalam perkara ini, Jaksa menuntut terdakwa Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira dan terdakwa Anwar Dedek Silitonga selaku Ex Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi dalam kapasitas mereka sebagai pihak penyedia pekerjaan dengan hukuman kurungan 8 tahun penjara. Akan tetapi vonis lebih ringan dari tuntukan Jaksa, yakni keduanya divonis 7 tahun penjara. Perkara ini sendiri masih bergulir dan dalam tahap permohonan banding.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]