HUKUM
AWK : Video Viral di Samsat Kuta Bohong, Pungli dan Calo Tidak Benar
Denpasar, JARRAKPOS.com – UPTD Samsat Badung mengklarifikasi terkait video wajib pajak yang telah beredar di media sosial (Medsos) yang telah menuduh adanya dugaan pungli ataupun praktek calo di Kantor Samsat Pembantu Kuta, Badung. Video berdurasi 5 menit 41 detik yang diunggah pada Sabtu, 18 Desember 2021 itu, menunjukan wajib pajak yang merasa dipersulit oleh petugas Samsat, pada Jumat (17/12/2021). Menanggapi video yang sempat viral tersebut, Kepala UPTD Samsat Badung, Putu Sudiana, S.Sos., membantah tuduhan wajib pajak yang mengaku asal Kuta tersebut, karena sebagian isi dalam video tersebut tidak utuh dan telah diedit ataupun dipotong.
Bahkan, pihaknya bersama Kaur STNK Dirlantas Polda Bali, AKP. Mudiasa, juga telah memberi klarifikasi dan penjelasaan, saat menerima langsung kehadiran Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Wedastraputra alias AWK untuk menjelaskan kejadian sebenarnya terjadi saat itu. Pihaknya menegaskan terkait apa yang diviralkan video tersebut merupakan video yang sengaja diedit, karena penjelasan untuk proses Samsat oleh petugas tidak diunggah dan telah dipotong. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pelaku yang telah memviralkan video tersebut untuk datang dengan itikad baik, agar bisa kembali diberikan penjelasan dan meminta maaf.
“Jujur kami merasa dicemarkan, dan kami bisa menuntutnya dengan menggunakan UU ITE. Tetapi kami tidak akan lakukan, karena kami minta yang bersangkutan datang menemui kami untuk meminta maaf,” pungkasnya. Di sisi lain, Kaur STNK Dirlantas Polda Bali, AKP. Mudiasa berkata sama, saat menerima kunjungan kerja AWK. Ia menjelaskan petugas Samsat yang bertugas sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Jadi apabila ada wajib pajak yang kurang melengkapi persyaratan untuk membayar pajak kendaraannya dipastikan dikembalikan dan tidak bisa diterima untuk proses Samsat. “Kami waktu itu sudah menyarankan untuk balik nama kendaraan, hanya saja dia tidak berkenaan dan langsung memvideokan,” jelasnya
AKP. Mudiasa berharap, wajib pajak yang membawa dokumen pajak kendaraan kurang lengkap, dimohonkan menyampaikan dengan baik-baik dan diselesaikan dengan duduk bersama, dan jangan langsung memviralkan video dengan tidak jelas. “Untuk video ini akan kami lanjutkan ke pimpinan kami, dan selanjutnya biar pimpinan yang akan melanjutkan kembali,” paparnya. Penjelasan tersebut, juga langsung disikapi oleh AWK yang menyadari tuduhan dalam video yang diunggah terkait sulitnya membayar pajak ternyata tidak benar. Pasalnya, setelah video tersebut dikoreksi, ternyata banyak dipotong dan sudah dipastikan pengunggah video tersebut diduga melanggar hukum, karena sudah mencemarkan nama baik institusi Pemerintah Bali.
AWK menjelaskan, pada dasarnya mekanisme petugas Samsat sudah benar, sehingga tidak ada yang mempersulitkan wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan. Artinya dengan adanya video yang beredar bisa dikatakan sebagai video yang menebar fitnah, dan bisa terkena Undang-Undang ITE. “Video yang beredar tersebut video bohong, karena video tersebut sudah dipotong tidak menampilkan isi seluruh video. Dan saya melihat petugas pajak yang melayani orang tersebut sudah memberitahukan tata cara Samsat yang lengkap,” tegas AWK, seraya menyanyangkan oknum wajib pajak yang memviralkan video tersebut, karena seharusnya permasalahan ini sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik. Di samping itu di jaman saat ini, sangat sulit melakukan Pungli seperti yang dituduhkan wajib pajak karena banyak intansi yang mengawasi.
“Apalagi di Kantor Samsat Kuta yang dilengkapi CCTV, jadi peluang untuk pungli jelas kecil. Kalau tidak sesuai, ya tinggal panggil saja pimpinanya. Jangan ambil kamera memviralkan. Iya kalau bener beritanya, kalau salahkan kan jadi bomerang sendiri,” tutupnya. tra/JP
You must be logged in to post a comment Login