Connect with us

DAERAH

Wna Meksiko Ajukan Permohonan Menjadi Wni

Published

on

DENPASAR, jarrakpos.com | Rabu, 22 Desember 2021, Kakanwil Kemenkumham Bali  Jamaruli Manihuruk, selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo) memimpin Sidang Permohonan Pewarganegaraan. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut, terdapat 1 (Satu) Orang Warga Negara Asing (WNA) Berkebangsaan Meksiko atas nama Israel Ravirosa Figueroa, Umur 39 tahun, bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Badung, Bali. Israel Ravirosa bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Olmec Industries yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko ini mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Saat ditanya oleh salah satu anggota Tim Verifikasi terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia, WNA yang bersangkutan menyampaikan sejak Tahun 2006 saat berkunjung ke Bali, yang bersangkutan sudah jatuh cinta pada Indonesia.

“ini bukti-nya dengan keseriusan saya untuk mempelajari Bahasa Indonesia secara otodidak hingga fasih berbahasa sampai saat ini, ” Ujarnya.

Advertisement

Pada Tahun 2010 Beliau kembali ke Bali untuk menetap di Bali dengan menggunakan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan bekerja sebagai Direktur pada PT. Olmec Industries. “Saya tahu dalam hati saya, hidup saya harus lanjut disini, di Bali. Bukan hanya untuk saya sendiri tapi bisa berguna dan membantu masyarakat dengan membuka lapangan kerja untuk memajukan ekonomi khususnya di Bali”, terang Israel.

Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.

Kakanwil Kemenkumham Bali selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan, Beliau menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan.

“Karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Israel Ravirosa Figueroa disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat, “pungkasnya.(td/JP).

Advertisement

 

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]