NEWS
Lakukan Pencucian Uang, Mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia Telah Di Dakwa Majelis Hakim
BANDUNG.Jarrakpos.com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terdakwa mantan anggota DPR sekaligus eks politikus PKS Yudi Widiana Adia, Rabu (22/12/2021).
Oleh Jaksa KPK, Yudi di dakwa telah melakukan pencucian uang, dengan menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang didapat dari tindak pidana korupsi saat ia menjabat selaku anggota DPR RI periode Tahun 2009 – 2014 dan periode Tahun 2014 – 2019.
Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Yudi Widiana Adia, menjalani sidang perdana kasus dugaan pencucian uang hasil proyek korupsi infrastruktur.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (22/12) Jaksa KPK mendakwa Yudi telah melakukan pencucian uang sebesar Rp 5,7 miliar dan dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Jaksa, uang hasil korupsi infrastruktur di Maluku Utara itu digunakan terdakwa untuk usaha tambak udang di Pangandaran dan Sukabumi, pembelian sejumlah aset tanah dan bangunan di Sukabumi, Karawang, dan Kota Cimahi.
Tambak udang yang dibiayai dari hasil korupsi tersebut berada di Kampung Bojongsalawe, Desa Karang Jaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran dengan luas 8.500 meter persegi dan di Desa Karang Tirta, Kecamatan Cibenda, Kabupaten Pangandaran seluas 15.000 meter persegi.
Selain di Pangandaran, terdakwa juga memiliki tambak udang dari hasil korupsi di Desa Cipendeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi seluas 1,9 hektare.
Usaha tambah milik terdakwa tersebut, kata Jaksa, ditutup karena mengalami kerugian.
“Bahwa terdakwa melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu menempatkan uang untuk modal usaha tambak udang,” tutur Jaksa dalam dakwaannya.
Sebagaimana diketahui, Yudi Widiana Adia, mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, sebelumnya telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, dia juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti menerima suap dalam proyek di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam vonisnya, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kataKetua Majelis Hakim, Hastopo SH, dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login