Connect with us

    NEWS

    Jawa Barat Serentak Apel NATARU 2021, KAKANWIL Ingatkan Kewaspadaan dan Ajak Menjadi Insan Pengayoman Yang Lebih Baik

    Published

    on

    BANDUNG – Jawa Barat secara serentak melaksanakan Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (NATARU) 2021 di 8 (delapan) titik yaitu :
    1. Kantor Wilayah Jawa Barat,
    2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang,
    3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Warungkiara,
    4. Kantor Imigrasi Kelas I Bogor,
    5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang,
    6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang,
    7. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis,
    8. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Cirebon.

    Untuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat diikuti oleh Pegawai Kanwil dan perwakilan Unit Pelaksana Teknis se-Bandung Raya bertindak sebagai Pembina Apel Siaga Nataru Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo.

    Untuk Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat tersebar menjadi Pembina Apel Siaga NATARU di 4 Lokasi berbeda.

    Kepala Divisi Pemasyarakatan Taufiqurrakhman di Lapas Kelas IIA Karawang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kepala Divisi Keimigrasian Heru Tjondro di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Plt Kepala Divisi Administrasi Eva Gantini di Lapas Kelas IIB Ciamis.

    Advertisement

    Apel NATARU 2021 dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kewaspadaan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat baik Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2022 (NATARU) di Wilayah Jawa Barat.

    Dalam sambutannya Sudjonggo menyampaikan kehadiran semua, merupakan bukti dan komitmen segenap Insan Pengayoman mendukung upaya pemerintah menciptakan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 yang kondusif, tertib, dan aman di seluruh sektor kehidupan baik masyarakat maupun pemerintahan.

    Euphoria pada saat pergantian tahun merupakan kebiasaan sebagian kehidupan masyarakat bukan hanya di Indonesia, tetapi dirayakan hampir seluruh negara di dunia.

    Perayaan libur natal dan tahun baru tidak menutup kemungkinan dapat memunculkan gangguan atau ancaman yang dilakukan orang perorang atau kelompok orang yang menimbulkan terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan.

    Advertisement

    Berdasarkan pengalaman, penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban adalah karena sebagian besar akibat kelalaian dari aparat, dan sebagian lagi karena bencana alam.

    Pencegahan yang dapat kita lakukan adalah dengan melaksanakan tugas dan kewajiban kita semua harus selalu sesuai dengan SOP dan panduan kerja yang ada baik aktivitas kerja maupun perlakuan terhadap fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Kantor.

    Meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan, meliputi :

    1. Pelayanan Tahanan; 2. Pembinaan Narapidana; 3. Pembimbingan Klien; 4. Keamanan dan Ketertiban; 5. Perawatan Kesehatan; dan 6. Pengelolaan Basan dan Baran.

    Advertisement

    Dalam tugas dan fungsi keimigrasian juga sama, seperti pengawasan terhadap orang asing perlu lebih ditingkatkan, terlebih tugas pengawasan lalu lintas orang asing pada tempat pemeriksaan imigrasi.

    ‘Saya ingatkan untuk terus tingkatkan koordinasi dengan stakeholder agar pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian dapat lebih optimal’.

    Hal yang sama seperti yang diamanatkan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto kemarin dalam Apel Kesiapan Pegawai Akhir Tahun 2021 yang menyampaikan :

    1. COVID-19, ‘SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO’, ‘Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi’. Kita harus tetap sehat dan tetap menjaga kesehatan. Sikapi dengan bekerja terus produktif tetapi selalu memperhatikan Protokol Kesehatan seperti yang dianjurkan Pemerintah.

    Advertisement

    2. Pengamanan. Seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus Memastikan keadaan tetap aman dan Kondusif. Pengamanan ini meliputi Personal, Sarpras, Kegiatan, Lokasi, Baket/Info. Pedomani dan pahami aturan yang ada serta laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    3. Kedaruratan. Dengan selalu menyiapkan Antisipasi, Waspada, dan Mitigasi serta kesiapan langkah yang harus dilakukan sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Kita harus tetap waspada dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi sehingga kita tahu akan apa yang harus dilakukan ketika dalam menghadapi bencana.

    Jaga Sinergitas dengan Satgas Penanggulangan Bencana, DAMKAR, dan instansi terkait lainnya. Optimalkan sistem pelaporan yang cepat dan akurat kepada pimpinan secara berjenjang menyangkut kejadian pada masa Natal dan Tahun Baru, maupun dalam pelaksanaan tugas lainnya. Tetap jaga protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, Ikuti instruksi yang telah ditetapkan. Mari akhiri tahun 2021 dengan baik dan semoga di tahun 2022 mendatang kita semua menjadi Insan Pengayoman yang lebih baik’ tutup Sudjonggo.

     

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Kemenkumham Jabar
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]