Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI Sarankan Jamwas dan Jamintel Periksa Kajati NTT dengan melibatkan Komjak serta Komisi 3 DPR RI

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Kamis (23/12/2021) Pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Hironimus Taolin yang ditangkap tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Kondrat Mantolas (KM) oleh tim Satgas 53 Kejagung dibebaskan. Dia disebut sementara dari informasi yang dikutip dari salah satu media online tidak terbukti bersalah.

    Terkait dibebaskannya Para terduga Yang ditangkap Satgas53, ketua umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sarankan Jaksa Agung Muda Pengawas (JAMWAS) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia periksa Kajati NTT terkait Kualitas laporannya yang diduga tidak terbukti.

    ” Agak aneh ya, sekelas Kajati melaporkan dugaan Penyuapan ataupun gratifikasi dapat lolos dengan alibi Hutang Piutang. Saya meminta Pak Jamwas Dan Pak Jamintel Periksa Kajati NTT terkait validitas dan kualitas laporan ke tim Satgas53.

    Kedua perlu juga dipertanyakan Terkait Integritas Kasi sidik Kejati NTT yang diduga dekat dengan terduga Pengusaha tersebut. Gimana jika suatu hari ada laporan dugaan tindak pidana jenis apapun terkait Beliau, pasti beban kasi Sidik nya untuk memeriksa. Bagaimana bisa terjadi, seorang kasi Sidik jabatan Sexy di kejaksaan tinggi bisa meminjam Uang ke Seorang Pengusaha yang diduga sementara pengakuan nya sudah beberapa kali terjadi ” Ucapnya Tegas.

    Advertisement

    Ketua Umum BPI KPNPA RI pinta komisi Kejaksaan dan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia lakukan investigasi dan membentuk tim khusus terkait peristiwa yang menjadi Pertanyaan di masyarakat.

    ” Saya minta Komjak dan Komisi 3 DPR RI gunakan kewenangan pengawasan nya terkait kejadian ini. Terkait dugaan oknum jaksa nakal sudah beberapa kali terungkap dan baru ini yang menjadi preseden buruk di mata masyarakat.

    Sekelas Kajati melaporkan dugaan tindakan penyimpangan ataupun tercela dibawah kepemimpinannya yang diduga laporan tersebut tidak valid dan berkualitas. Ini sekelas Kajati loh.

    Masa kalah sama direktur Investigasi dan Intelijen BPI KPNPA RI yang mendapatkan Begitu banyak informasi dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga dugaan komunikasi diantara terduga pelakunya ” Jelasnya mengakhiri.

    Advertisement

    Seperti dilansir salah satu media online, pengusaha terduga yang dibebaskan menjelaskan kepada awak media.

    ” Saya dibebaskan oleh tim Satgas 53 Kejagung karena tidak terbukti bersalah setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam oleh mereka di Jakarta pada Selasa (21/12) kemarin,” kata Hironimus saat ditemui di Bandara El Tari Kupang dikutip Antara, Rabu, 22 Desember.

    Hal ini disampaikannya saat ditanya penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT berinisial KM di rumahnya pada Senin, 20 Desember malam di kediamannya di jalan Tuak Daun Merah (TDM). Saat keduanya ditangkap, di meja ditemukan uang tunai senilai Rp50 juta.
    Hal ini disampaikannya saat ditanya penangkapan oleh tim Satgas 53 Kejagung bersama Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT berinisial KM di rumahnya pada Senin, 20 Desember malam di kediamannya di jalan Tuak Daun Merah (TDM). Saat keduanya ditangkap, di meja ditemukan uang tunai senilai Rp50 juta.

    “Jadi uang itu saya taruh di meja. Di ruangan itu juga banyak orang, lalu tiba-tiba datang empat orang dari tim satgas 53 lalu membawa kami keluar dari rumah dengan cara dipiting dileher,” cerita dia.

    Advertisement

    Keduanya pada Senin, 20 Desember malam langsung dibawa ke salah satu hotel untuk diperiksa sementara sebelum diterbangkan ke Jakarat.

    Hironimus Taolin menyebut uang Rp50 juta yang ditemukan oleh tim Satgas 53 itu sebenarnya uang yang mau dipinjamkan kepada KM yang memang adalah seorang teman dekat, serta satu kampung.

    “Uang Rp50 juta itu memang tidak ada kaitan dengan hal-hal lain seperti penyuapan atau hal yang melawan hukum, tetapi ini hanya saya pinjamkan ke jaksa KM karena memang selama ini sering pinjam uang sama saya,” tambah dia.

    KM disebut sudah tiga kali meminjam uang kepada Hironimus sebanyak tiga kali, mulai dari Rp10 juta, Rp25 juta dan terakhir Rp50 juta.

    Advertisement

     

    Uang Rp50 juta itu menurut pengakuan dari KM kepada Hironimus akan digunakan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

    Hironimus mengatakan dirinya merasa bersyukur karena mendapatkan pelajaran berharga dari kasus penangkapan terhadap dirinya.

    “Ya saya jujur kepada mereka, saya bilang saya ini beragama Katolik, sebentar lagi hari raya Natal dan saya jujur sampaikan apa yang sebenarnya terjadi. Ini benar-benar menjadi pelajaran berharga dan tentunya membuat saya untuk lebih berhati-hati lagi,” ujar dia.

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]