Connect with us

HUKUM

Ketua KOGAS RI, Menilai Ajay M Priatna Merupakan Korban Penipuan dan Pemerasan Eks Penyidik KPK AKP. Robin Pattuju

Published

on

JAKARTA,Jarrakpos.com – Berbagai fakta terungkap dalam persidangan kasus eks penyidik KPK Robin Pattuju dari awal bergulir dipengadilan. Ketua KOGAS RI, Elissa Wattimena (Elwa) menilai bahwa setiap keterangan yang disampaikan dipengadilan dan diberikan dibawah sumpah merupakan keterangan yang tidak bisa terbantahkan.

Seperti pembacaan pledoi eks penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju yang sangat jelas mengakui penipuan sekaligus pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan pegawai KPK kepada salahsatu korbanya Walikota Non Aktif Ajay M Priatna.

Negara telah mengatur kehidupan warganya melalui lembaga-lembaga Negara sesuai bidangnya termasuk kelembagaan pengadilan. Hakim bersikap independen dalam memutuskan dan menilai apapun selama dalam persidangan

Elwa meminta majelis hakim mampu melihat dan menghukum atas sepak terjang Robbin dalam melaksanakan aksinya kepada para korbanya. Dengan memanfaatkan statusnya sebagai penyidik KPK yang bersangkutan melakukan pemerasan dan pengancaman sehingga korban mau mengikuti keinginanya.

Advertisement

Dirinya juga berharap ada pembenahan dan sikap tegas jajaran pimpinan KPK dalam mengantisipasi adanya oknum oknum dalam tubuh lembaga anti rasuah itu ( Red )

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]