DAERAH
APSI Jatim Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengrusakan Mobil Pengacara
Madiun-jarrakpos.com-Aksi premanisme yang anarkis dan merusak fasilitas umum serta merusak mobil pengacara di Madiun (23/12/21) mendapat reaksi berbagai pihak. Salah satunya dari Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur, Sulaisi Abdurrazaq.
Menurut Sulaisi, perusakan fasilitas umum, penggembosan ban serta perusakan bamper mobil milik pengacara seperti yang terjadi di Madiun adalah bentuk premanisme dan teror terhadap profesi advokat. Apalagi peristiwa itu terjadi ketika mobil di parkir di sekitar Balai Desa Kolorogan Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan pemiliknya sedang menghadiri Undangan Panitia, dalam posisi bekerja menjalankan tugas profesi.
“Ini jelas bentuk premanisme dan teror terhadap rekan kami sebagai pengacara yang sedang bekerja menjalankan tugas. Ridho adalah rekan sejawat kami yang saat itu sedang bermusyawarah dengan Panitia Pilkades Klorogan tentang proses lolosnya salah satu Cakades yang diduga bermasalah. Tapi di luar, mobilnya justru dirusak, bemper dirusak dan ban mobilnya digembosi.oleh beberapa orang diduga juga oknum panitia pilkades Bahkan, terdapat fasilitas berupa kursi Kantor Desa yang dirusak. Perilaku lainnya, para pelak berteriak-teriak seperti preman sebagaimana video dan foto yang sudah viral itu. Apalagi tujuan mereka kalau bukan untuk meneror rekan kami,” kata Sulaisi panjang lebar dengan nada kesal, Ahad (26/12/2021)
Untuk menyikapi hal itu, APSI Jatim meminta Polres Madiun mengusut tuntas kasus tersebut. Tangkap pihak-pihak yang melakukan tindakan premanisme. Polres Madiun jangan takut preman, supaya negara ini tertib. Tindakan merusak fasilitas umum, merusak mobil orang lain, teror psikis dan mental serta tindakan-tindakan premanisme lainnya harus diproses hukum, termasuk agar diusut tuntas aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Apalagi telah jelas dalam video itu ada aksi perusakan kursi yang dimungkinkan merupakan aset pemerintah karena ada di Balai Desa. Apalagi korban sudah mengadukan kasus ini ke Polres Madiun pada hari Jumat siang kemarin.
“Kami minta polisi memproses hukum para pelaku teror ini, apalagi rekan kami, Ridho sudah melaporkan ke Polres Madiun. Kami tunggu ketegasan Polres Madiun. Saya yakin Polri yang Presisi ini semakin mendapat trust dari masyarakat dan akan segera menindak para pelaku kriminal ini,” jelasnya.
APSI Jatim akan mengeluarkan pernyataan sikap agar segera diikuti dan di tindaklanjuti oleh DPC-DPC APSI seluruh Jawa Timur untuk melakukan hal yang sama. Setidaknya ada tiga pernyataan sikap APSI Jatim sebagai berikut:
Pertama, mengutuk keras aksi teror profesi terhadap pengacara seperti yang dialami rekan Ridho Al-Azis di Madiun pada hari Kamis 23 Desember 2021 lalu.
Kedua, kami meminta Polres Madiun agar segera mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memproses hukum para pelakunya, termasuk siapa saja aktor intelektual dibalik peristiwa teror profesi tersebut.
Ketiga, advokat adalah penegak hukum yang setara dengan polisi, jaksa dan hakim yang sah dan dilindungi Undang-Undang. Karenanya, tidak dibenarkan tindakan premanisme, kriminal, kekerasan atau teror yang membahayakan fisik maupun psikis.
Jika Polres Madiun tidak bertindak tegas, maka kami, advokat-advokat APSI bersama rekan-rekan advokat dari Organisasi Advokat lain akan datang secara berjamaah ke Polres Madiun untuk berdiskusi langsung perihal kasus tersebut. Tegas Sulaisi Abdurrazaq kepada media. (*/dd)
You must be logged in to post a comment Login