Connect with us

    DAERAH

    Mulai 3 January 2022, Denda Adminduk Ditiadakan

    Published

    on

    MEDAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, sederhana dan pasti, melalui Perwal No. 58/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3/2021 Tentang Penyelenggaraan Adminduk, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah menetapkan mulai tanggal 3 Januari 2022, berbagai denda administrasi yang selama ini masih diberlakukan untuk pengurusan yang terlambat seperti pengurusan akta kelahiran (Rp. 10.000), akta kematian (Rp. 5000), akta perkawinan (Rp. 30.000) dan lain-lain, dinyatakan tidak lagi dipungut alias denda nol.

    “Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki seluruh dokumen kependudukan yang ditetapkan. Tidak ada lagi beban beban biaya yang harus dipikul oleh masyarakat, sehingga dapat memberatkan masyarakat,” ujar Plt Kadisdukcapil Kota Medan, Zulkarnain, kepada wartawan, Kamis (30/12/21), terkait Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Kebijakan Pokok 2022 Disdukcapil Kota Medan.

    Kebijakan lainnya yang ditempuh, lanjut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan itu, adalah pengadaan sarana pelayanan adminduk berupa kenderaan roda dua pelayanan keliling adminduk kepada 21
    kecamatan, sehingga petugas pelayanan kecamatan bisa lebih responsif, luwes melakukan pelayanan “jemput bola“ langsung adminduk secara berkelanjutan.

    “Petugas Disdukcapil akan ‘door to door’ untuk keluarga-keluarga yang karena keterbatasan, tidak bisa datang langsung sekaligus melakukan sosialisasi,” ujar Zulkarnain, yang menjabat secara defenitif sebagai Kadisdukcapil Kota Medan tahun 2018 hingga 2021.

    Advertisement

    Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Medan juga swgera membuka pelayanan adminduk di kelurahan-kelurahan, dimana tahap 1 di 40 kelurahan, guna meningkatkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan adminduk “cukup datang ke kelurahan”.

    “Yang paling pokok, ke depan adalag menjaga integritas petugas pelayanan, yakni jangan melakukan pungli,” tegas Zulkarnain, yang hingga saat ini juga dipercaya sebagai Ketua Umum Shitoryu Indonesia Karatedo Sumut, dimana atlitnya juga ikut penyumbang medali pada PON Papua 2021.

    Zulkarnain menambahkan, selama 2021, Disdukcapil Kota Medan juga telah memperoleh sejumlah penghargaan, di antaranya Sertifikat ISO 9001 tentang Manajemen Mutu, Sertifikat ISO 27001 tentang Security System, dan Sertifikat ISO 37001 tentang Anti Penyuapan.

    “Pelayanan Daring SIBISA juga acara nasional dinilai cukup berhasil dengan keberhasilan Pemerintah Kota (Pemko Medan) meraih penghargaan Smart Governance,” kata Zulkarnain, seraya menambahkan, tema Pelayanan Publik Disdukcapil Kota Medan tahun 2022 adalah Dukcapil Digital.

    Advertisement

    Ia juga mengungkapkan, mulai tanggal 3 Januari 2022, Disdukcapil Kota Medan juga membuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan sampai dengan pukul 20.00 Wib.

    “Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya ketika pulang kerja, sebelum pulang ke rumah,” ungkapnya.

    Sasarannya, imbuh Zulkarnain, agar pemanfaatan pelayanan daring/on line dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat, guna mendapatkan pelayanan yang sederhana, mudah, cepat dan pasti, tanpa perlu tatap muka. Dimana prasarana dan sarana pelayanan daring sudah bagus tanpa hambatan yang berarti

    Untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, lanjut Zulkarnain, Disdukcapil Medan juga sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik. Dimana setiap pendaftaran adminduk oleh pemohon, langsung masuk ke data center pimpinan, sehingga secara langsung dapat diminitor proses penyelesaiannya secara tepat waktu

    Advertisement

    Ia menjelaskan, Disdukcapil Medan juga sudah mencanangkan sebagai kawasan Zona Integriras (ZI) menuju WBK dan WBBM. “Jadi sasaran Disdukcapil di tahun 2022 adalah ‘Medan Sadar Adminduk 2022’,” ungkapnya.

    Disamping itu, imbuh Zulkarnain, kerjasama pemanfaatan data dengan berbagai OPD (organisasi perangkat daerah) dan lembaga pelayanan publik lainnya, juga terus diperluas, sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/ferifikasi data penduduk berbasis individu.

    “Sehingga sangat berguna mendukung program-program pelayanan publik lainnya, seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial, dan lain-lainnya,” pungkas Zulkarnain.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]