Connect with us

    DAERAH

    Hendi Wakili Ahli Waris Terima Sertifikat HAKI Karya Ki Nartosabdho

    Published

    on

     

    SEMARANG, jarrakpos.com | Mewakili ahli waris Ki Nartosabdho, Kamis (30/12) Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menerima sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas lagu ‘Kudangan’ karya seniman Ki Nartosabdho. Sertifikat HAKI tersebut diserahkan oleh Kepala kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah.

    Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu sendiri menuturkan bangga karena Semarang memiliki seniman legendaris sekelas Ki Nartosabdho. “Saya sebagai warga Semarang bangga, bahwa kita punya seniman legendaris di Semarang. Beliau Pak Nartosabdho yang mampu menghasilkan banyak terobosan, mencetak banyak dalang lebih professional, lebih dihargai dan karya beliau sangat menginspirasi bagi kita,” tuturnya.

    Maka Wali Kota Semarang tersebut pun merasa lega, karya Ki Nartosabdho bisa mendapatkan sertifikat HAKi, mengingat karya – karya ciptaan seniman legendaris itu sangat berharga. “Seperti dalam berbagai kesempatan ini, kita dibukakan mata kita tiba-tiba Malaysia mengklaim punya lumpia, jadi aneh sekali. Lumpia dari Semarang kok tiba-tiba sampai di Malaysia,” tegas Hendi.

    Advertisement

    “Sehingga kemarin kita fasilitasi untuk teman-teman UMKM supaya pada saat UMKM nanti naik daun mereka benar-benar punya produk yang originalitasnya bisa diakui oleh semua masyarakat,” imbuhnya.

    Dan untuk lebih memberikn penghormatan kepada seniman Ki Nartosabdho, Hendi dalam waktu dekat juga akan memenggal sebagian ruas jalan Pemuda untuk berganti nama menjadi Jalan Ki Nartosabdo. “Ide ini 100% murni dari guru saya senior saya. Saya akan selesaikan ini dalam waktu sesingkat singkatnya. Insyaa Allah tahun depan bisa launching Jalan Ki Nartosabdho di kota Semarang,” tambahnya.

    Sementara kuasa ahli waris Ki Nartosabdho untuk pengurusan hak cipta, Boyamin Saiman mengatakan misi ahli waris mengurus HAKI tersebut semata-mata dengan tujuan melestarikan karya Beliau dalam bentuk pencatatan dokumen negara. “Masyarakat luas dan seniman tradisi tetap boleh memainkan dan mementaskan lagu-lagu karya Ki Nartosabdo secara bebas tanpa harus membayar royalti,” ungkapnya.

    Dijelaskan, ahli waris tidak akan pernah menuntut apapun (materi ataupun hukum) kepada khalayak ramai yang menyanyikan dan mementaskan lagu–lagu karya Ki Nartosabdo. “Ahli waris tetap menginginkan karya Ki Nartosabdho abadi, lestari dan tetap hidup bersama masyarakat yang berbudaya adhi luhur,” jelasnya.(td/JP).

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]