Connect with us

    NEWS

    Rugikan Negara Dengan Jumlah Sangat Besar dan Terencana , Adam Damiri Divonis Lebih Berat Ketimbang Tuntutan JPU

    Published

    on

    JAKARTA.Jarrakpos.com.Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun.

    Hakim menyatakan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp 800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim ketua Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Selasa (4/1).

    Diketahui, vonis terhadap Adam lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Advertisement

    Adam pun diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,972 miliar dikurangi dengan berbagai aset yang telah disita. Jika tak membayarnya maka harta benda Adam bakal disita dan kalau tak mencukupi dipidana penjara 5 tahun.

    “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan,” kata Hakim.

    Adam Damiri dkk terbukti seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.

    Sebelumnya, Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

    Advertisement

    Atas ulahnya Adam Damiri melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Purwanto.

    Purwanto turut menyinggung perbuatan Adam tak sesuai prinsip good governance yaitu menjauhi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menganggap perbuatan Adam tergolong terencana, terstruktur dan masif.

    “Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan,” ucap Purwanto.

    Advertisement

     

     

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]