DAERAH
BPR Lestari Diharapkan Punya Hati Bagi Para Debitur
Denpasar.Jarrakpos.com. Berlarut-larutnya persoalan yang dihadapi para debitur BPR Lestari dengan pihak BPR Lestari di Bali yang tak kunjung tuntas, membuat Ketua BPW LSM Jarrak Bali, I Made Ray Sukarya angkat bicara.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Selasa (10/1/2022), Ray Sukarya menyebut masa pandemi Covid-19, pihak BPR Lestari seharusnya memberikan relaksasi kredit bagi para debitur BPR Lestari, sesuai arahan dan keputusan Presiden RI, Joko Widodo.
Bahkan, diakui Ray Sukarya, program relaksasi kredit merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi.
Lebih lanjut, ditegaskan Ray Sukarya, perlakuan pihak BPR Lestari malah disebutnya terkesan mencekik para debitur, apalagi saat menghadapi masa pandemi Covid-19, yang justru disebutkan perekonomian Bali sedang mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Ditambah lagi, banyak debitur BPR Lestari mengeluhkan pihak BPR Lestari terhadap nasabahnya yang perlakuannya sangat semena-mena dan berakibat hilangnya aset agunan milik debitur serta mengalami kredit membengkak.
Parahnya lagi, Ray Sukarya menyebutkan perlakuan BPR Lestari justru malah meninggalkan hutang yang membengkak bagi para debiturnya yang harus diselesaikan kewajibannya.
Pada kesempatan tersebut, Ray Sukarya juga mempertanyakan, sekaligus meminta OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga otoritas yang menjadi regulator, mestinya bertindak tegas dan independen, untuk mencarikan solusi atas kisruhnya permasalahan yang dihadapi para debitur BPR Lestari.
Terlebih, kasusnya sudah bergulir dalam beberapa tahun terakhir dan hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
“Kisruh para debitur dengan pihak BPR Lestari harus cepat diselesaikan. Jangan sampai berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas dan transparan,” tegas Ray Sukarya.
Bahkan, Ray Sukarya memperingatkan BPR Lestari mestinya memberikan relaksasi kredit bagi para debitur BPR Lestari. Selain itu, ia juga meminta ketegasan OJK untuk memberikan langkah konkret dan cepat, agar tidak timbul kesan terjadinya pembiaran, akan tetapi kasusnya segera dituntaskan.
“Jika BPR Lestari saat jalankan prosedur terbukti terjadi penyimpangan, haruslah ditegur dan jangan dibiarkan. OJK sebagai lembaga otoritas harus lebih tegas dan independen,” pungkas Ray Sukarya.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login