Connect with us

    NEWS

    BPI KPNPA RI Minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriawati

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) untuk tidak ragu menjatuhkan Vonis Mati terhadap Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung.

    Hal ini disampaikan Tb Rahmad Sukendar dalam menyikapi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibandung , Herry Wirawan sangat pantas untuk dihukum mati. TB Rahmad Sukendar menjelaskan bahwa tuntutan hukum mati dari jaksa tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun peradilan di Indonesia

    “Saya rasa tuntutan Jaksa sudah sesuai harapan dan memenuhi keadilan para korban yang jumlahnya cukup banyak. Pelaku atau Herry Wirawan sangat pantas diberikan hukuman yang setinggi-tingginya dengan Vonis hukum mati dan bila nanti dari Majelis Hakim hanya memvonis Hukuman Seumur Hidup maka untuk Herry Wirawan juga sangat pantas di” kebiri Kimia ” agar menjadi pembelajaran bagi yang lain untuk tidak main main dengan kasus pemerkosaan

    Menurut Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Satgas Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) bahwa sudah sangat Maksimal Kejati Jawa Barat yang bertindak sebagai JPU memberi tuntutan hukuman Mati agar bisa menjadi contoh karena beliau sosok penegak hukum yang tegas dan sering turun ke lapangan dimanapun bertugas , dari BPI KPNPA RI akan memberikan Apresisi dan dukungan kepada Kejati Jawa Barat dengan memberikan Award BPI pada acara HUT BPI KPNPA RI ke 20 Tahun yang akan di laksanakan di Sultan Hotel di awal Bulan Februari 2022 ucap Tb Rahmad Sukendar, kita sebagai elemen masyarakat sangat mendukung dan apresiasi terhadap sosok Kejati Jawa Barat seperti Asep Mulyana.

    Advertisement

    “Kejati di Jawa Barat saya rasa bisa menjadi contoh untuk pemimpin, beliau orangnya ramah mudah bergaul dan rajin turun proaktif yang luar biasa.”ungkap Tb Rahmad Sukendar

    Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry hukuman mati sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).

    “Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia,” ujar Asep N Mulyana.

    Advertisement

    Selain itu, JPU juga meminta Hakim untuk mengumumkan identitas Herry Wirawan, dan dijatuhkan hukuman kebiri kimia atas perbuatannya.

    “Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,” katanya.

    “Selain itu, JPU juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban,” ucap Asep.

    BPI KPNPA RI selaku Mitra Strategis Kejaksaan sangat bangga dengan sosok jaksa pemberani asli dari Tasikmalaya ini karena lebih mengkedepa nkan nurani nya dengan memberi tuntutan hukuman Mati semoga bisa dijadikan satu prestasi bagi Jaksa Agung terhadap karier Kejati Jawa Barat kedepan yang lebih tinggi di Kejaksaan Agung”, tutup Tb Rahmad Sukendar.

    Advertisement

     

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]