Connect with us

    NEWS

    Alamak, Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK

    Published

    on

    JAKARTA – jarrakpos-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

    Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) oleh kelompok yang menyebut diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, dengan Ismail Marzuki sebagai perwakilannya.

    “LHKPN-nya pada 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Delitua Pamah,” ujar Ismail kepada wartawan, Jumat.

    Dalam dugaan gratifikasi, Ismail menduga hal itu terdapat pada pembangunan beronjong yang disebutnya tak memiliki izin dari pemerintah pusat.

    Advertisement

    “Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian,” kata dia.

    “Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ,” tambah Ismail.

    Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh KPK.

    “Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” ujar Ali.

    Advertisement

    “Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” imbuhnya.

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]