Connect with us

    DAERAH

    Kapolres Humbahas : Jangan Ada Personel Lakukan Pelanggaran Gunakan Senjata Api Dinas

    Published

    on

    Humbahas – jarrakpos – Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) yang dilakukan oleh Personel, Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Kompol D.Pinem dan Para PJU Polres Humbahas melaksanakan pemeriksaan terhadap Personel Polres maupun Polsek Jajaran yang memegang senjata api dinas, bertempat di Aula D.P Silitonga Mako Polres Humbahas, Jumat (14/01/2022).

    Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H mengatakan Pemeriksaan senjata api ini rutin dilakukan untuk mengecek kelengkapan peluru, senjata itu sendiri dan masa berlaku kartu tanda kepemilikan senjata api dinas serta kebersihan senjata api.

    “Penggunaan senjata api sudah ada aturannya di Peraturan Kapolri (Perkap), jangan semau kita”, dan seluruh anggota yang memegang senjata api secara periodik akan dicek kondisi fisik senjata dan administrasi pendukungnya, imbuh Kapolres.

    Untuk mengingatkan kepada seluruh anggota yang memegang senpi dinas agar selalu hati-hati dalam penggunaannya, dan apabila ada permasalahan dengan kepribadiannya agar lebih aman senpi dikembalikan agar tidak terjadi penyalahgunaan senpi, saya tekankan kepada personel “Jangan Sampai Ada Pelanggaran”, tambah Kapolres Humbabas.

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]