HUKUM
Kejagung : Mantan Menhan Ryamizard Tak Teken Proyek Satelit Kemenhan
JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut persetujuan pengadaan proyek satelit di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tak berkaitan dengan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan kuasa pengguna anggaran (KPA) di bawah menteri.
“KPA lah, masa menteri teken kayak itu. Level menteri kan MOU (memorandum of understanding),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi saat dikonfirmasi, Senin, 17 Januari 2022.
Dia menyebut pengadaan proyek pada 2015 itu memang terdapat MOU menteri dengan sejumlah lembaga terkait. Namun, kontrak-kontrak di luar perjanjian itu diteken pejabat berwenang lainnya.
Supardi mengatakan penyidik masih menelusuri dan mendalami perjanjian pengadaan tesebut. Menurut dia, semua pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban.
“Nanti kami lihat. Apakah di atasnya ada apa tidak. Siapa yang bertanggungjawab, semuanya nanti. Itu baru tataran awal,” ujar dia.
Supardi mengatakan penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam pengusutan perkara tersebut. Namun, dia belum mau membeberkan pihak-pihak yang diperiksa.
Kasus ini berkaitan dengan kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak dilakukan atas penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun, pihak Kemenhan mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo pada 25 Juni 2018 . Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan pengadaan proyek satelit tersebut.
Kasus itu dilaporkan ke Kejagung atas dugaan korupsi. Kejaksaan menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek satelit. Perencanaan proyek juga diduga tidak dilakukan dengan baik.
Sampai saat ini Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan rasuah itu dan kini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.(gus)
You must be logged in to post a comment Login