DAERAH
Bela Krama Tertindas, Sekjen Laskar Bali Berhasil Tunda Eksekusi Riil Rumah Warga Tonja
Ket foto : Sekjen Ormas Laskar Bali Ketut Putra Ismaya bersama Kuasa Hukum Tergugat, Togar Situmorang di Kantor Lurah Tonja itu berhasil menunda Eksekusi Riil Perkara No.04/Pdt.Eks.Riil/2016/PN.Dps.
[socialpoll id=”2499781″]
Denpasar, JARRAKPOS.com – Sungguh tragis nasib I Putu Gde Wiranatha Warga Jalan Saroja Nomer 51 Lingkungan Banjar Kedaton Sengguan, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara. Bersamaan suasana hari suci Sugian Bali, Jumat (25/5/2018) malah rumah tempat tinggalnya akan eksekusi riil dari Pengadilan Negeri Denpasar, sehingga harus keluar dari rumahnya sendiri. Untungnya berkat pembelaan Sekjen Ormas Laskar Bali Ketut Putra Ismaya bersama Kuasa Hukum Tergugat, Togar Situmorang saat pertemuan di Kantor Lurah Tonja itu, akhirnya berhasil menunda pelaksanaan Eksekusi Riil dalam Perkara No.04/Pdt.Eks.Riil/2016/PN.Dps.
Selaku warga yang menempati lahan tersebut, Wiranatha mengaku tidak pernah menjual tanah dan rumahnya kepada Hendri Wahyudi, Warga Denpasar yang beralamat di Dusun Busung Yeh Kauh, Pemecutan, Denpasar Barat. Lebih Anehnya, tanah yang sudah balik nama ini justru bermasalah di perbankan karena dijadikan anggunan kredit hingga akhirnya dilelang pihak bank dan dimenangkan Agus Ariawan, selaku Pemohon Eksekusi Riil. Inilah yang menggerakkan Ismaya bersama semeton Laskar Bali untuk turun membantu memperjuangkan hak Krama Bali yang 4 bulan lalu mendatangi dirinya dan mengadukan permasalah yang terjadi. “Kami dari semeton Laskar Bali ingin ngayah karena mendengar ada Krama Bali yang rumahnya mau di eksekusi. Kami yang merasa peduli dan iba ingin membela kebenaran dan mendapatkan kebenaran bagi orang yang lemah. Karena itu, saya tunjuk teman saya sebagai pengacara, Bang Togar Situmorang untuk mendampingi,” paparnya saat ditemui usai pertemuan itu.
Bersyukur dengan alasan menghormati hari raya Sugian Bali pihak bank dan juru sita dari PN Denpasar serta dengan adanya pendampingan dari pihak kepolisian, Lurah dan Bendesa Tonja beserta pengacara pembela eksekusi bisa ditangguhkan karena ada upaya hukum yang dilakukan. Secara pidana kasus ini dilaporkan Togar Situmorang kepada pihak kepolisian terhadap orang yang telah menipu pemilik sertifikat awal I Putu Gde Wiranatha sehingga bisa berbalik nama menjadi Hendri Wahyudi. Secara perdata juga dilakukan upaya hukum kepengadilan. “Proses itu sedang kami jalankan sehingga kami minta dari pihak pengadilan menangguhkan eksekusi untuk menuntut keadilan,” jelasnya.
Ngototnya pihak pemohon untuk melakukan eksekusi sempat membuat Ismaya ingin pasang badan bila eksekusi tetap dilakukan bagi krama yang dipastikannya dalam posisi benar. Ia juga mengatakan tidak melihat siapa orang yang dibela, namun ditegaskan ketika ketidakadilan terjadi dan menimpa warga (I Putu Gde Wiranatha, red) karena tidak punya uang maka sudah sepatutnya dibela karena kebenaran ada dipihak yang lemah. Sikap tegas Sekjen Laskar Bali yang mudah berempati kepada krama Bali yang dirundung masalah ini juga membuat puluhan anggota Ormas Laskar Bali juga ikut hadir di Kantor Lurah Tonja untuk memastikan eksekusi riil tidak terjadi. “Saya selaku Sekjen Laskar Bali mengajak teman-teman yang ikut berempati untuk berbuat baik demi karma dan membantu umat yang membutuhkan. Saya membuka pintu kepada siapapun untuk meminta pertolongan. Selama kami bisa kami akan bantu tanpa biaya sepeserpun kami akan lakukan. Tujuan kami hanya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat yang lemah dan ditindas,” tegas Bakal Calon DPD RI ini.
Dipihak lain, I Made Gede Subagia selaku Kuasa Hukum Pemenang Lelang (Agus Ariawan, red) menjelaskan kliennya memang benar ikut proses lelang dan keluar sebagai pemenang terlepas adanya permasalahan perubahan kepemilikan tanah dari I Putu Gde Wiranatha menjadi milik Hendri Wahyudi. “Wiranata mengatakan kena tipu dari pak Hendri tapi terlepas konteks itu kami tidak mau tahu sebagai pihak pemenang lelang kalau ada masalah tipu-menipu silahkan dengan Pak Hendri kan begitu. Tapi mohon segera dikosongkan, hampir 1,5 tahun tidak juga dikosongkan. Kami akhirnya mengajukan eksikusi riil di Pengadilan Negeri di Denpasar,” jelas Subagia seraya menambahkan kliennya memenangkan lelang tahun 2017, dan akan kembali mengajukan permohonan eksekusi riil ulang ke pengadilan terlepas ada tipu-menipu dan proses hukum antara Wiranata dengan Hendri.
Ismaya dan Togar dalam kesempatan tersebut juga memastikan ada sesuatu yang salah dalam proses lelang dan ada yang ditutup-tutupi atau sesuatu yang salah dibuat benar. Pasalnya Wiranata masih tinggal dirumahnya dan sertifikat berbalik nama begitu saja tanpa ada proses yang jelas bahkan sampai dilelang pihak perbankan dimana pemilik asli sertifikat tidak pernah menjaminkan sertifikat tanahnya untuk mendapatkan kredit. Kepada para penegak hukum diharapkan jangan tutup mata dan melihat kasus ini sebagai masalah kemanusiaan. Jangan sampai orang kecil atau masyarakat biasa dibiarkan tertindas sehingga keadilan akan haknya tidak bisa diperjuangkan. Kejadian ini juga dijelaskan Ismaya merupakan kasus kesekian kalinya yang ia bantu dimana ia selalu meminta kepada para hakim, jaksa dan para penegak hukum agar memakai hati bukan egois dan keserakahan tentang uang. “Bagaimana perasaan orang yang kita sakiti atau lakukan perbuatan jahat hingga merampas tempat tinggal orang. Apakah dia tidak berfikir suatu saat itu akan terjadi pada dirinya. Itu yang ingin saya harapkan agar mereka memakai hati untuk bicara masalah ini,” tutupnya. eja/ama
You must be logged in to post a comment Login