Connect with us

    NEWS

    Tim Advokasi Ustadz Somad Desak Percepatan Perkara Wedakarna

    Published

    on

    Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS). ist


    DENPASAR, JARRAKPOS – Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) akhirnya melaporkan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Anggota DPD RI ke Polda Bali. Secara resmi laporan itu telah dilayangkan dengan laporan polisi No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember 2017 melalui Pelapor Putu K. Muliastawa.

    Tindaklanjut atas laporan itu, TA-FPUAS mendesak Kepolisian Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua terlapor yang terlibat dalam kasus dugaan Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston, Denpasar, 8 Desember 2017.

    Kordinator Tim Advokasi TA-FPUAS, Zulfikar Ramly menyatakan, ada dugaan pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait ujaran kebencian terhadap suku, ras dan agama di media sosial.

    Advertisement

    “Banyak Pasal-pasal pidana baik Pidana Khusus UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pidana Umum terkait pasal-pasal Pidana di KUHP, sehingga perlu penyidikan tersendiri,” ujar Zulfikar Ramly saat jumpa pers di Denpasar, Minggu (24/12/2017).

    TA-FPUAS juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas para terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang ditangani Polda Bali. Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak Arya Wedakarna belum ada yang bisa dikonfirmasi JARRAKPOS. tra/tak

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply