POLITIK
Kesepakatan FIR Dengan Singapura Capaian Luar Biasa
JAKARTA(jarrakpos.com) – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyambut baik kesepakatan dengan Singapura terkait penyesuaian pelayanan ruang udara (FIR).
Hasanuddin menilai penandatangan perjanjian FIR (Flight Information Region) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Lee merupakan sebuah capaian yang luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia.
“Upaya negosiasi Indonesia dengan Singapura mengambil alih FIR sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini,” kata politisi senior PDI Perjuangan ini, Selasa (25/1).
Dalam catatannya, FIR di wilayah Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946.
Menurutnya, Singapura menguasai lalu lintas transportasi udara sekitar 100 mil atau sekitar 160-kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Ia juga mengatakan melalui perjanjian FIR terbaru, Indonesia mengambil alih kembali wilayah udara nasional tersebut dan menguasai sepenuhnya ruang udara nasional.
“Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu-lintas penerbangan,” tuturnya.
Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional.
Artinya, imbuhnya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia.
“Tentunya, Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal,” beber Hasanuddin.
Kemudian yang kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara.
Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada Pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya.
“Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional, karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan diseluruh wilayah udara nasionalnya,” tandasnya.(gus)
You must be logged in to post a comment Login