Connect with us

    INTERNASIONAL

    Setelah Mangkrak Bertahun-tahun dan Beberapa Koruptor Lari ke Singapura, Akhirnya Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi

    Published

    on

    JAKARTA.Jarrakpos.com. Setelah mangkrak bertahun-tahun, Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Singapura hari ini. Mangkraknya perjanjian ekstradisi ini pernah membuat beberapa koruptor pergi ke Singapura.

    Indonesia akhirnya akan menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura, dari pihak Indonesia penandatangan akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.

    Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Singapura sudah membuat paket perjanjian ekstradisi sejak April 2007.

    Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Lee Hsien Loong. Namun perjanjian tersebut tertunda lantaran menunggu ratifikasi oleh DPR.

    Advertisement

    Perjanjian tersebut tertuang dalam defence cooperation agreement (DCA) atau perjanjian kerja sama pertahanan Singapura dengan Indonesia.

    Namun pembahasan terkait perjanjian ini sempat menjadi pembahasan panas di DPR. Pasalnya, perjanjian itu dianggap tak menguntungkan bagi posisi tawar Indonesia.

    Setelah lama tertunda, akhirnya perjanjian ini bisa diteken hari ini. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut langkah ini sebagai momen bersejarah. Soalnya, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah lama diupayakan, yakni sejak 1998.

    “Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam siaran pers Kemenkumham, Selasa (25/1/202).

    Advertisement

    “Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” lanjut guru besar ilmu kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

    Selain itu, sambung Yasonna, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Soalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan, di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat China, dan Hong Kong SAR.

    “Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara, seperti korupsi dan terorisme,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

    Penandatanganan perjanjian ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan di antara kedua negara.

    Advertisement

    Kendati demikian, mangkraknya perjanjian ini membuat beberapa koruptor sempat kabur ke Singapura. Siapa saja mereka?Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada 2020. Namun, akibat pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

    Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat mempermudah Indonesia untuk menangkap buron-buron terutama koruptor yang bersembunyi di Singapura.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut bahwa Singapura sebagai ‘surganya koruptor’ lantaran kerap dijadikan tempat bersembunyi para ‘maling’ duit negara tersebut

    Sejumlah nama koruptor ‘kakap’ tercatar pernah dan masih bersembunyi di Singapura, siapa saja mereka? Berikut beberapa namanya:

    Advertisement

    1. Djoko Tjandra
    Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali yang kabur ke Singapura dan menjadi permanent resident di sana.

    Pelarian Djoko Tjandra berakhir setelah dia mencoba masuk ke Indonesia lewat penghapusan red notice dan pengajuan PK. Bahkan Djoko malah kembali berurusan dengan hukum dan divonis penjara 4 tahun setelah terbukti menyuap Napoleon Bonaparte dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

    2. Nunun Nurbaeti
    Nunun Nurbaeti terjerat kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011.

    Setelah jadi tersangka Nunhn sempat kabur ke Singapura. Nunun mengaku lawatannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. Lembaga antirasuah akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.

    Advertisement

    Nunun akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012.

    3. Muhammad Nazaruddin
    Nazaruddin terjerat kasus suap Wisma Atlet Juni 2011. Dia pun kabur seusai ditetapkan jadi tersangka. Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura.

    Nazaruddin akhirnya ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Dia kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

    4. Eddy Sindoro
    Eks bos Lippo Group Eddy Sindoro terjerat kasus suap PN Jakpus pada 2016. Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara termasuk Singapura. Eddy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018. Dia pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.

    Advertisement

    5. Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
    Pasangan suami istri ini terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2019 lantaran diduga merugikan negara sejumlah Rp 4,58 triliun.

    Keduanya sempat terdeteksi berada di Singapura. KPK pun mencoba mengirimkan surat untuk memanggil keduanya. Namun batang hidung keduanya tak kunjung kelihatan.

    Akhirnya KPK pun menghentikan kasus BLBI lantaran penyelenggara negara dalam kasus ini divonis lepas oleh MA.

    6. Bambang Sutrisno
    Bambang adalah mantan Komisaris Bank Surya yang telah divonis penjara seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat. Bambang terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.

    Advertisement

    Bambang dinyatakan merugikan negara Rp 1,5 triliun. Hingga kini Bambang masih berkeliaran bebas dan diduga berada di Singapura.

    7. Maria Pauline Lumowa
    Buron kasus BNI yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun ini diduga sempat kabur ke Singapura. Kini dia telah tertangkap. Pelariannya berakhir saat Maria berada di Serbia.

    8. Gayus Tambunan
    Gayus Tambunan terjerat dalam kasus mafia pajak pada 2010. Dia disebut sempat kabur ke Singapura. Dia akhirnya ditangkap dan dibawa pulang pada Maret 2010. Gayus pun sudah dihukum dalam empat kasus pajak.

     

    Advertisement

     

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]