Connect with us

    NEWS

    Kemenhan Akan Jual Dua Kapal Perang, Ini Selengkapnya

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto berencana menjual dua unit eks kapal perang Republik Indonesia, KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Aalasan rencana penjualan, kata Prabowo karena kondisi dua kapal buatan Korea Selatan pada 1980 tersebut sudah tak layak. Selain itu beberapa alat navigasi tidak bisa digunakan lagi.

    “Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan dan tak efisien untuk diperbaiki atau di-replacement.” kata Prabowo kepada wartawan di Senayan, Jakarta pada Kamis (27/1/2022).

    Baca juga : Kemenkumham Jatim Gelar Tabur Bunga

    Selain itu, dia melanjutkan kondisi mesin kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi, dan instrumen di anjungan dua kapal tersebut juga sudah tidak bisa digunakan. Bahkan, menurutnya, kondisi platform sudah tidak layak digunakan.

    Advertisement

    Dengan melihat kondisi tersebut, menurut Prabowo, didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang KRI Teluk Mandar 514 sebesar Rp695 juta rupiah dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar serta KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

    Baca juga : Komisi III DPR RI Siap Dampingi Kasus Pemerkosaan Gadis di Polresta Serang

    Di tempat yang bersamaan, KSAL Laksamana Yudo Margono membenarkan bahwa KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 sudah tidak layak digunakan. Menurutnya, dua kapal tersebut sudah diistirahatkan sejak empat tahun silam.

    Selain KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513, lanjut Yudo, terdapat 22 KRI lain yang diajukan penghapusannya.

    Advertisement

    “Bahwa di TNI AL saat ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan selain dari dua kapal yang sekarang ini diajukan ke DPR. Ini kondisi kapal yang tenggelam satu di Surabaya dari KRI Teluk Ratai 509 kemudian KRI Nusa Utara ini ada di Bitung, Manado.”tutur Yudo.

    “Jadi kapal-kapal yang sudah dinyatakan akan penghapusan ini betul-betul sudah melalui tim pengkaji yang memang benar-benar kapal ini sudah tidak layak lagi untuk dilaksanakan atau dioperasionalkan,”tambah orang nomor satu di lingkungan Angkatan Laut tersebut. (Jum/Red)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]