NEWS
Ganti Istilah “OTT” Menjadi “Tangkap Tangan, Ini Penjelasan Ketua KPK H. Firli Bahuri
Jarrakpos.com. Pribahasa OTT (operasi tangkap tangan) sudah sangat familiar di telinga masyarakat saat mendengar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang koruptor.
Namun, wajib semua orang harus tahu, saat ini istilah OTT sudah tidak lagi digunakan KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan (OTT) saat menangkap siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Terkini, istilah itu dipersingkat hanya menjadi tangkap tangan.
“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan. Tapi tangkap tangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022
Tak hanya menyampaikan, Firli kemudian menjelaskan alasan mengapa KPK mengganti istilah tersebut.
Menurut dia, hal ini berkaitan dengan konsep hukum mengenai penangkapan. Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa KPK telah melakukan tiga pendekatan sebelum melakukan tangkap tangan.
“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for pervention (MCP) 8 area intervensi,” ucapnya.
Lanjutnya, apabila pendekatan tersebut tak berhasil, maka rendahnya angka MCP akan menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
“Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” jelas Firli.
Kendati demikian, Firli menyatakan bahwa kecukupan bukti masih menjadi tolok ukur pasti mengenai layak atau tidaknya seseorang dijerat pidana.
Apabila ada dugaan kuat, maka perkara yang diduga dilakukan seseorang dapat diusut.
KPK, kata Firli, juga tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka. Terlebih, apabila diumumkan sebelum ada bukti yang cukup.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login