Connect with us

    NEWS

    Dikarenakan Mengambil Dan Mengunggah Data Pribadi Orang Lain, Seorang Pegiat Medsos Adam Deni Ditangkap Bareskrim Polri

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

    Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli mengenai laporan SYD tersebut.

    “Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

    Seseorang berinisial SYD melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 27 Januari 2022.

    Advertisement

    Laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

    Dalam laporan tersebut, Adam Deni dijerat Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

    “Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022).

    Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.

    Advertisement

    “Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sambungnya.

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipsiber) Mabes Polri menangkap Adam Deni pada Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.

    Sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli mengenai laporan SYD tersebut.

    “Benar, tadi malam pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

    Advertisement

    Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial.

    “Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx ‘SID’. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik dan saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau.(red /kur )

     

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]