Connect with us

    NEWS

    Terkait Pencaplokan Tanah di Wanasalam, BaraNusa Desak Presiden Copot Kepala BPN Banten

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Dorongan agar Presiden Joko Widodo segera mencopot Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mulai disuarakan. Kali ini desakan muncul dari Ketua Umum Relawan Barisan Nusantara (Baranusa) Jokowi, Adi Kurniawan.

    Adi mengingatkan bahwa penegakan hukum di Banten akan carut marut kalau BPN tak bisa bekerja dalam membantu Presiden Joko Widodo. Kata Adi, sudah seharusnya BPN bisa memberikan solusi atau menengahi persoalan dugaan pencaplokan tanah milik warga yang terjadi di Wanasalaam, Lebak, Banten.

    “Jelas Kepala BPN Banten harus bertanggung jawab dalam mengawal kasus dugaan pencaplokan tanah warga oleh PT Panggung. Selain itu, tanah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut sudah terlantar puluhan tahun, BPN harus bisa tegas dan tak tutup mata, kalau memang tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, saya minta Presiden Jokowi mencopot Kepala BPN Banten.”ucap Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan kepada wartawan, Jumat (4/3) di Jakarta.

    Selain itu, Adi juga dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan penerbitan setifikat oleh oknum pegawai BPN. Menurut Adi, disaat Presiden sedang gencar-gencarnya mengkapanyekan agar berantas mafia tanah, tapi di sisi lain, kasus dugaan pe caplokan tanah warga di Wanasalam Lebak diabaikan.

    Advertisement

    “Kita mendengar ada warga Lebak yang alami ganguan jiwa akibat tanahnya dirampas oleh perusahaan untuk dijadikan HGU, tapi BPN di Banten membiarkan kasus ini berlarut-larut, sekali lagi saya minta Kepala BPN Banten dicopot kalau tak bisa bekerja.”tegas Adi yang merupakan Relawan militan Jokowi.

    Sebelumnya viral di media sosial, bahwa adanya permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. Bahkan, ada warga di tiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa.

    Kabar buruk itu disampaikan Muhamad Jakri (40) salah seorang warga Desa Muara. Diungkapkannya, ratusan warga kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot diduga tanpa ada konpensasi atau proses jual beli.

    Bahkan kata Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya. Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa,” ungkap Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022).

    Advertisement

    Peristiwa tersebut diungkapkan Jakri berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

    “Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana,” ungkap Jakri.

    “Setalah lima tahun sampai sekarang nggak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga Desa Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT P,” tambah Jakri.

    Sejak tahun 1998, lanjutnya, aktivitas perusahaan tidak terlihat hingga saat ini. Namun, persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab tanah milik warga belum diselesaikan.

    Advertisement

    “Tahun 2018 HGU PT P telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan warga,” jelas Jakri.

    “Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa,” ungkap Jakri.

    Hal senada disampaikan Endang, mantan Kepala Desa Muara. Disebutkannya ada sekitar 201 Hektar tanah di Desa Muara yang masuk ke dalam HGU PT P.

    “Jadi tanah di tiga Desa yang ada di Wanasalam banyak dicaplok dan dikuasai oleh PT P tanpa adanya proses pembelian atau sewa dengan masyarakat yang dari dulu menguasainya. Intinya warga di sini minta BPN agar menyelesaikan persoalan pencaplokan tanah di Wanasalam,” tutur Endang.

    Advertisement

    Endang tak memungkiri banyak warga di desanya yang mengalami gangguan jiwa akibat diintimidasi agar menjual tanahnya ke PT P. Kata Endang, masyarakat yang ada di tiga desa tersebut geram dengan kondisi saat ini.

    Endang berharap BPN bisa hadir dalam penyelesaian persoalan pencaplokan tanah milik warga yang dikuasai oleh PT P dengan cara pemaksaan.

    “Intinya warga tak anti pembangunan dan investasi, kalau memang mau diperpanjang atau dikuasai lagi oleh PT P, saya berharap persoalan dengan warga diselesaikan, tentunya BPN juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat,” terang Endang.

    Terkait permasalahan yang dialami warga, Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Ruby Rubijaya mengaku akan melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, dirinya belum dapat menanggapi polemik yang terjadi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

    Advertisement

    “Saya cek dulu ya, terimakasih informasinya,” ungkap Ruby Rubijaya dihubungi pada Rabu (2/2). (Jum/Red)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]