DAERAH
Rutan Bangil Sosialisasikan Permenkumham Nomor 7 ke Narapidana
PASURUAN(jarrakpos.com) – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) kelas IIB Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama Kasubsie Pelayanan Tahanan, Widyawati, dan Pejabat Struktural melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Senin (7/02/2022).
Dalam arahannya, Widyawati menjelaskan tentang Permenkumham baru tersebut. Dimana poin yang terdapat di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, salah satunya adalah perubahan tentang Justice Collaborator (JC) yang tidak lagi dipersyaratkan dalam pengajuan remisi maupun integrasi.
“Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan binaan,” jelas Widyawati.
Sementara Karutan Bangil mengatakan bahwa, beberapa poin – poin penting yang disampaikan dalam perubahan sosialisasi tersebut yakni Pemberian Hak Remisi, pada PP 99 berlaku ketentuan yaitu Justice Collabolator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan.
Kemudian, pertimbangan dari Instansi atau Lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan. Selain itu, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi.
“Tetap diwajibkan mengucap Ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme. Untuk penilaian berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus,” kata Tristiantoro Adi Wibowo.
“Jika MAP (masih ada perkara lain) dipersyaratkan untuk PB (CMK, CB, CMB dimuat dalam Litmas),” tambah Karutan.
Dihadapan para warga binaan Adi Wibowo menyebutkan bahwa, secara tidak langsung syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.
“Semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Rutan Bangil tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS,” tegas Adi Wibowo.
Adi Wibowo menambahkan, Permenkumham ini bersifat implementatif. Syarat remisi untuk tindak pidana umum tidak ada perubahan namun syarat terkait tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan (Pasal 34 A ayat 1 PP 99).
“Terkait remisi kemanusiaan (Pasal 29) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun atau menderita sakit berkepanjangan,” terangnya.
Besaran remisi diberikan sebesar Remisi Umum yang diperoleh pada tahun berjalan. Remisi hanya dapat diberikan untuk salah satu kategori tersebut.
“Bagi WBP yang telah memenuhi syarat dan belum pernah diberikan remisi dapat diberikan melalui mekanisme usulan susulan,” ungkap Karutan.
Untuk besaran Remisi Umum, Karutan menyebutkan sebesar 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 2 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih.
“Besaran Remisi Khusus, 15 hari untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 6-12 bulan dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih,” pungkas Karutan Bangil. (gus)
You must be logged in to post a comment Login