Connect with us

    DAERAH

    Gubsu Edy Rahmayadi Minta Persoalan Stunting Ditangani Serius

    Published

    on

    Medan – Kasus stunting (gagal tumbuh pada balita akibat kekurangan gizi kronis) di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masih tinggi. Bahkan berdasarkan data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) angkanya ada yang menyentuh 40%.

    Untuk itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meminta persoalan stunting ini ditangani secara serius dan segera dicarikan solusinya.”Angka ini cukup tinggi dan harus dicarikan solusinya segera untuk menurunkan jumlah stunting ini,” ujar Edy Rahmayadi saat menerima kunjungan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut yang baru Muhammad Irzal, bersama rombongan di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (7/2).

    Edy Rahmayadi juga meminta kepada Kepala Perwakilan BKKBN Sumut untuk membahas permasalahan stunting di Sumut lebih fokus lagi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dimana stunting ini harus menjadi perhatian yang serius untuk segera diselesaikan.

    “Mengenai permasalahan stunting ini, saya minta untuk dijadwalkan waktu yang khusus agar segala permasalahan ini dapat segera teratasi,” kata Edy.

    Advertisement

    Sebelumnya, Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Muhammad Irzal menyampaikan, saat ini BKKBN ditugaskan oleh Presiden berdasarkan Kepres No. 72/2021 tentang Koordinator Pengentasan Stunting. Disebutkannya, untuk keseluruhan stunting di Sumut diangka 25%, dan masih dibawah angka nasional.

    “Namun ada di 12 Kabupaten/Kota di Sumut angka stuntingnya di atas 38% Pak. Dan yang mengkhawatirkan itu di Mandailing Natal itu angka stuntingnya 47,7%,” ucap Irzal.

    Kedepan, menurur Irzal, beberapa program kegiatan dibutuhkan dalam memberikan edukasi dan pendampingan pada keluarga hamil, calon pengantin dan ibu yang sedang menyusui dalam hal percepatan pengentasan stunting tersebut.

    Sedangkan keikutsertaan masyarakat dalam program Keluarga Berencana cukup memuaskan, namun masih adanya pernikahan dini yang dilakukan remaja yang menikah di umur 15 sampai 19 tahun di beberapa daerah.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]