NEWS
Mantan Napi Koruptor Berhak Mencalonkan Diri di Pileg 2019
Ket foto : Presiden RI Joko Widodo. (Ist)
[socialpoll id=”2481371″]
Jakarta, JARRRAKPOS.com – Adanya aturan yang dibuat oleh KPU yang melarang mantan napi koruptor untuk menjadi Caleg pada Pileg nanti, dibantahnya oleh Presiden RI Joko Widodo. Pasalnya menurut Jokowi mantan narapidana kasus korupsi punya hak untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum melarang mantan napi korupsi untuk menjadi caleg dalam Pemilu 2019. “Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik,” kata Jokowi di Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengakui, memang benar aturan tersebut memang KPU yang mempunyai kuasa tetapi, pada konstitusi juga sudah menjamin untuk memberikan hak kepada seluruh warga negara untuk berpolitik, termasuk mantan napi kasus korupsi. Sehingga Jokowi menyarankan agar KPU melakukan telaah lagi. “Silakanlah KPU menelaah. KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda ‘mantan koruptor’,” kata Jokowi.
Tidak hanya Jokowi saja yang merasa keberatan akan niat KPU melarang mantan napi kasus korupsi untuk menjadi caleg ini juga sebelumnya mendapat penolakan dari DPR, Kementerian Dalam Negeri hingga Bawaslu. Namun, KPU menegaskan akan tetap membuat aturan tersebut dan memasukkannya dalam Peraturan KPU. dbs/ama
You must be logged in to post a comment Login