Connect with us

    DAERAH

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan: Pemkab Harus Beli Apel Milik Petani

    Published

    on

    PASURUAN(jarrakpos.com) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi meminta Pemkab Pasuruan segera mengatasi sejumlah permasalahan yang dialami petani apel Nongkojajar.
    Dorongan itu disampaikannya usai duduk bersama dan menyerap aspirasi sejumlah petani inspirasi nongkojajar yang didominasi para petani apel, Sabtu (12/2/2022) siang di Desa Andonosari, Nongkojajar.
    “Saya sudah mendengarkan beberapa permasalahan yang kerap dialami para petani apel di sini. Dan itu memprihatinkan. Makanya, saya minta Pemkab bisa penetrasi menyelesaikan masalah itu,” katanya.
    Pertama, kata AW, sapaan akrabnya, terkait dengan pupuk dan pestisida. Banyak keluhan yang disampaikan petani terkait ketersediaan pupuk dan pestisida selama ini. Dan ini perlu diselesaikan.

    Kedua, lanjut dia, soal permodalan. Ia mengaku, hari ini membawa teman – teman dari BANK UMKM Jawa Timur yang siap membantu permodalan para petani apel Nongkojajar.
    “Bunganya murah, cuma 3 persen per tahun. Jadi, pinjaman Rp 10 juta, bunganya hanya Rp 300 ribu per tahun. Ini sangat ringan sekali, mudah-mudahan ini bisa membantu permodalan petani,” tambahnya.
    Terakhir, kata AW, persoalan harga apel. Ia menyebut, harga apel petani hanya berkisar Rp 5.000 per kilogram. Dengan harga jual itu, petani rugi. Sedangkan jika Rp 6000 – Rp 7000 per kilogram, hanya pas dengan modal.
    “Baru untung kalau dibeli dengan harga Rp 8.000 per kilorgramnya. Nah, kondisi ini mengkhawatirkan karena jika terus dibiarkan, tidak ada penanganan dari pemerintah, petani bisa gulung tikar,” jelasnya.
    AW tidak ingin identitas apel sebagai buah khas Nongkojajar, Pasuruan ini hilang karena petani tidak bisa bertahan akibat harga jual apelnya sangat rendah sekali. Padahal, apel di sini, apel paling enak di Jawa Timur.

    “Ini harus dipertahankan. Saya akan usulkan, Pemkab harus beli apel milik petani. Bisa dimasukkan dalam skema penyaluran bantuan pangan non tunai. Apel bisa dimasukkan dalam salah satu item yang diberikan,” urianya.
    AW mengakui, jika sudah ada beberapa petani yang beralih dari komoditas apel karena apel sudah dianggap tidak menguntungkan. Petani memilih komoditas lain yang dianggap lebih menguntungkan.
    “Yang perlu digarisbawahi, identitas apel untuk Nongkojajar jangan sampai hilang. Ini harus dipertahankan. Makanya, perlu ada sentuhan dan percepatan yang dilakukan pemerintah,” tutupnya. (gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]