HUKUM
2 (DUA) SAKSI DIPERIKSA TERKAIT KORUPSI PENGELOLAAN INVESTASI PT. ASURANSI TASPEN
JAKARTA(jarrakpos.com) – Selasa 15 Februari 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1.M selaku Kepala Departemen Pengelolaan Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen, diperiksa terkait proses alur uang untuk pembayaran tanah jaminan dan pelunasan pokok MTN;
2.AE selaku Direktur Pemasaran Taspen Life 2017, diperiksa terkait penandatanganan cek untuk penempatan investasi MTN.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(K.3.3).
Dilangsir dari Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.
SIARAN PERS
Nomor: PR – 233/074/K.3/Kph.3/02/2022.(gus)
You must be logged in to post a comment Login