Connect with us

    DAERAH

    PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) di KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN BARAT DISETUJUI

    Published

    on

    JAKARTA(jarrakpos.com) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka REINHARD MOLLY ALIAS REIN dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
    Kasus posisi singkat:
    Bahwa pada hari Jumat  tanggal 10 Desember 2021 sekira jam 22.15 WIT, bertempat dijalan raya Desa Uraur Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Tersangka REINHARD MOLLY alias REIN yang sudah dalam keadaan mabuk melakukan Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan terhadap anak korban ESTEFANUS TALAHALUS dan korban DOMINGGUS MANUHUTU dengan cara tersangka mengambil pecahan beton rumah yang sudah roboh, kemudian mendekati anak korban dan langsung memukul anak korban menggunakan pecahan beton rumah sebanyak satu kali kena pada kepala bagian atas anak korban. Setelah itu, anak korban lari kearah rumah anak korban mencari kakak anak korban yakni korban DOMINGGUS MANUHUTU dan menceritakan apa yang sudah dilakukan tersangka terhadap anak korban. Setelah itu, anak korban bersama korban DOMINGGUS MANUHUTU mencari tersangka, setelah berada di depan rumah saudari FAN, tiba-tiba Tersangka muncul dari arah belakang anak korban dan saksi DOMINGGUS MANUHUTU, langsung mengayunkan senjata tajam ke arah saksi DOMINGGUS MANUHUTU dan melukai kepala bagian atas sebelah kiri korban
    Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
    2.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    3.Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    4.Tahap II dilaksanakan pada tanggal 09 Februari 2022 dihitung kalender 14 (empat belas) harinya berakhir pada tanggal 22 Februari 2022.
    5.Telah ada perdamaian antara Korban dan Tersangka pada tanggal 09 Februari 2022;
    6.Tersangka REINHARD MOLLY alias REIN menyadari dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak Korban I ESTEVANUS TALALUS dan saksi Korban II DOMINGGUS MANUHUTU alias DOMAN;
    7.Tersangka meminta maaf kepada Korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap diri Korban maupun orang lain;
    8.Tersangka menyadari perbuatannya melanggar hukum dan merasa bersalah, selanjutnya Korban dan Tersangka telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan mengacu pada adat istiadat yang berlaku di Bumi Saka Mese Nusa (Kab.Seram Bagian Barat). Tersangka juga mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Korban, dan keduanya saling memaafkan;
    9.Dengan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka, sehingga syarat pemulihan kembali pada keadaan semula terpenuhi;
    10.Masyarakat beserta perangkat desa merespon positif dan sangat berterimakasih atas upaya perdamaian yang telah dilaksanakan.
    Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (K.3.3.1).
    Dilangsir dari laman pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI.
    SIARAN PERS
    Nomor: PR –246/087/K.3/Kph.3/02/2022.(gus)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]