Connect with us

    DAERAH

    Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Pelaku Jambret

    Published

    on

    Medan – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak mati seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret, Mhd Riski Agung (21) warga Jalan Setia Luhur No.186 C Medan.

    Selain menembak mati seorang pelaku, Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan, juga menangkap dan menembak kaki dua pelaku lainnya, yakni Fauzan Akbar (22) warga Jalan Gatot Subroto dan Boy Sitorus (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5 Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.

    Sedangkan yang menjadi korban dalam hal ini adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) yang berprofesi sebagai Dokter warga Vila Gading Mas I Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.

    Penembakan ketiga pelaku yang satu diantaranya meninggal dunia tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH, Kamis (17/2/2022).

    Advertisement

    Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan dan penembakan ketiga pelaku dilakukan pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 23.30 WIB.

    “Penangkapan ketiga pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan,” kata Kompol Firdaus.

    Dijelaskan Firdaus, kronologis penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan KH Wahid Hasyim tepatnya di depan Ucok Durian.

    Dari hasil penyelidikan dan analisa, tim mendapatkan identitas pelaku dari kejadian curas tersebut di Jalan KH Wahid Hasyim. Pelaku tersebut bernama Agung, Aris, Fauzan dan Adit. Tim Siluman medapatkan infomasi lanjutan terkait keberadaan pelaku tersebut sedang berada di Jalan Kapten Sumarsono.

    Advertisement

    Kemudian personel lansung bergerak cepat yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polrestabes Medan untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Agung. Kemudian dilakukan introgasi terhadap Agung dan Iainnya mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan di Jalan KH Wahid Hasyim bersama teman-temannya Aris, Fauzan, dan Adit.

    Dari hasil introgasi pelaku yang diamankan bahwa-temannya, Fauzan sedang berada di Jalan Setia Budi dan Aris dan Adit Tekab ditangkap oleh Polsek Sunggal dalam kasus curas.

    Kemudian personel bergerak cepat menuju ke persembunyian Fauzan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut di Jalan Setia Budi.

    “Pelaku Fauzan mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dan berperan sebagai layang-layang (mengawasi dari kejauhan). Selanjutnya Tim melakukan pengembangan lanjutan mengenai keberadaan barang bukti hasil pencurian tersebut yang menurut pelaku dijual kepada Boy yang berada di Jalan KM 12,5 Gang Gagak,” urai Kompol Firdaus.

    Advertisement

    Tim berhasil mengamankan Boy Pada saat melakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor yang digunakan saat melakukan curas di Jalan Sei Semayang. Pelaku yang tau keberadaan barang bukti tersebut adalah Agung dan Fauzan yang mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas.

    “Dengan sigap Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri Agung dan kaki kiri Fauzan,” jelas Kompol Firdaus.

    Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, Tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut.

    “Agung yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan Fauzan mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu Petugas membawa Fauzan dan Boy ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kompol Firdaus.

    Advertisement

    Dijabarkan Kasat Reskrim, pelaku Agung merupakan residivis pada Tahun 2017 di Polsek Helvetia dalam kasus perampokan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana dan pada Tahun 2020 di Polsek Medan Baru dalam kasus 365 KUHP.

    “Sedangkan pelaku Fauzan merupakan residivis pada Tahun 2019 di Polsek Helvetia dalam kasus 365. Dan kedua teman pelaku lagi sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda, yakni Aris dan Adit,” ujar Kompol Firdaus.

    Pelaku Fauzan mengakui berperan sebagai tim pantau bersama Adit dan Agung sebagai joki serta kapten dalam setiap mereka beraksi. Sedangkan Aris berperan melakukan eksekusi kepada korban. “Pelaku Boy mengakui sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” jelas Kompol Firdaus.

    Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa helm yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, jaket yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, tas yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, sepatu yang digunakan saat melakukan pencurian dengan kekerasan, serta rekaman CCTV.

    Advertisement

    Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merampas tas milik korban dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dan hasil pencurian yang dilakukan pelaku guna mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.

    “Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH
    Menurut catatan di Kepolisian, tersangka Agung melakukan tindak pidana Curas sebanyak 20 kali
    1. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian), kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7)
    2 TKP: Kapt.Sumarsono, kerugian: Hp Android Asus
    3. TKP: Tj.Sari (Lewat Mawar) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 1.300.00 dan Hp Oppo)
    4. TKP: Ring Road kerugian: Hp Oppo. 5. TKP: Jl.Abdullah Lubis kerugian: Hp Android Oppo. 6. TKP: Jl.Jamin Ginting Kerugian: Hp Android Oppo A54 s
    7. TKP: Jl. Ring Road kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.000.000 dan Hp android Vivo)
    8. TKP: Jl Sunggal (Depan Loket Bus) kerugian: Hp Android Oppo A54
    9. TKP: Tj.Sari kerugian: Hp Android Oppo A3s
    10. TKP: Jl.Ringroad (Pasar 8) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android)
    11. TKP: Jl Gatot Subroto kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo)
    12. TKP: Jl KH Wahid Hasyim (Depan Ucok Durian) kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.500.000 dan Hp android Oppo F7)
    13. TKP: Jl Jamin Ginting, kerugian: Hp android Oppo Reno 6
    14. TKP: Jl Flamboyan, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.500.000 dan Hp android Realme)
    15. TKP: Jl Simpang Pemda, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp 400.000 dan Hp android Xiaomi Note 9)
    16. TKP: Jl Gatot Subroto kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.200.000 dan Hp android Vivo)
    17. TKP: Jl Jamin Ginting, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.560.000 dan Hp android Samsung)
    18. TKP : Jl Tj. Sari, kerugian: Tas yang berisi (Uang Rp.1.600.000 dan Hp android Oppo). (Dedi/AViD)

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]