DAERAH
Kejaksaan Negeri Kota Malang Laksanakan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan Direktur PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO)
MALANG(jarrakpos.com)- MoU Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Antara PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang
Pada hari Jum’at tanggal 18 Februari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Antara Direktur PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Daerah Operasi 8 Surabaya, Heri Siswanto dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, S.H., M.H. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI dan penyelesaian permasalahan hukum baik didalam ataupun diluar pengadilan yang terkait dengan KAI di wilayah Kejari Malang.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah KAI Daop 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang meliputi : a). Permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah; b). Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa; c). Memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.
“MoU yang terjalin sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan sinergitas antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi dan/ atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum”. pungkas Kasi Intelijen Eko Budisusanto.(gus)
You must be logged in to post a comment Login