SUARA PEMBACA
Sketsa Pemilu Serentak 2024: (2) Proses Formalitas
APA yang bisa diharapkan dari KPU dan Bawaslu? Akankah mengulang tragedi pilu Pemilu 2019 lalu?
Masih terngiang dalam ingatan. Tercatat 894 orang meninggal. Mereka petugas KPPS. Sekitar 5.000 lainnya jatuh sakit. Secara umum, karena kelelahan. Akibat gawe “borongan” model pemilu “serentak”. Ada pula dugaan hal lain. Kisah kemudian, hasil pemilu beraroma adanya “kecurangan”.
Kita tak ingin, tragedi kemanusiaan itu terulang. Kembali muncul harapan seputar integritas dan amanah. Biasa dalam setiap mengawal agenda. Ironisnya, belum apa-apa — hasil dan penetapan KPU dan Bawaslu sudah dipertanyakan. Alih-alih harapan lebih baik. Malah diragukan dalam memerankan asas Pemilu: Luber Jurdil. “Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.”
Sejumlah pihak yang peduli gencar bersuara. Mengkritisi proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Tak ada takaran obyektif sebagai parameter “kelayakan & kepatutan”. Spasi “fit and proper test” cenderung sambil lalu. Sebatas formalitas. Padahal publik berhak tahu. Akibat awal, bergulir nada nyinyir : Aturan dikuasai bandar.
Hasil akhir awak KPU dan Bawaslu bernuansa politis. Lebih kental dibanding aspek kompetensi dan kapasitas. Tak kurang, diawali “bocoran” tentang nama-nama terpilih. Justru pada saat Komisi II DPR RI baru memulai “fit and proper test”, 14 Februari 2022. Dua hari kemudian, diputuskan dan penetapan tujuh anggota KPU dan lima untuk Bawaslu. Wow, persis sama dengan nama-mana tertera dalam “bocoran” itu.
Koq, bisa?! Tak sulit menjawab: Bisa. Apa yang tak Bisa?! Parlemen punya “kuasa”. Lewat konfigurasi, berbalut sarat kepentingan (politik). Pendek kata, kapan lagi?! Sejatinya, sah-sah saja. Lumrah di ranah politik. Hanya saja, kali ini terbilang ceroboh. Nihil kehati-hatian dalam kepatutan. Sekurangnya, “ngono yo ngono, mung ojo ngono”. Gitu, ya gitu — tapi jangan gitu.
Tanpa bocoran dan transparansi, sejatinya publik tak sulit menduga. Kadung menstigma. Sebatas formalitas proses legalitas sebuah keputusan. Betapa pun untuk dan atas nama narasi “bagi kemajuan demokrasi”. Apa pun, Komisi II DPR RI harus bertanggungjawab. Tak kecuali, saat menetapkan anggaran biaya Pemilu Serentak 2024 nanti.
Apa hendak dikata, proses hingga penetapan KPU dan Bawaslu — serasa “main-main”. Kekinian, jangan bertanya perkara aspirasi publik. Menyoal agregasi kepentingan rakyat, bagai “jauh panggang dari api”. Kali ini, tak kecuali dalam hal berdemokrasi. Bila awalnya serupa “main-main”, bagaimana pula dengan hasil akhir?!
Penulis : Wartawan Senior di Bandung
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login