Connect with us

    POLITIK

    Elly Rachmat Yasin Minta Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng

    Published

    on

    JAKARTA Jarrakpos.com – Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjaga stabilitas harga minyak goreng dan komoditas lainnya. Tak hanya itu, Elly juga mengingatkan agar pemerintah turut mempertimbangkan penyusunan solusi jangka panjang agar pasokan minyak goreng dalam negeri terpenuhi

    “Saya meminta Kemendag menjaga stabilitas harga, Tanpa solusi ini, pemerintah akan sulit mengendalikan kondisi pasokan dan harga minyak goreng dalam negeri.”kata Anggota Komisi VI DPR RI, Elly Rachmat Yasin dilansir dari website DPR RI, Sabtu (19/2).

    Selain itu, Elly juga mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menerapkan pengawasan kebijakan satu harga minyak goreng Indonesia. Kata Elly, wlaupun dirinya mengapresiasi langkah-langkah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), ia tidak ingin pemerintah lengah dalam mengawasi kebijakan tersebut.

    “Saya sangat mengapresiasi dengan kebijakan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia. Namun, pagi ini saya mendengar berita di televisi ternyata di pasar tradisional masih di atas Rp14.000. Jadi, bagaimana pengawasannya? Ini ada perbedaan harga di supermarket, minimarket dan di tradisional,”tutur Elly.

    Advertisement

    Di sisi lain, berdasarkan informasi yang ia terima dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) bahwa saat ini konsentrasi pasokan minyak goreng sebesar 46,5 persen hanya dikendalikan oleh 4 produsen skala besar. Di mana, beberapa produsen tersebut hampir mengendalikan setengah pasar minyak goreng Indonesia

    Maka, politisi Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berharap Kemendag harus mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri minyak goreng. Hal ini berperan vital agar industri minyak goreng tidak hanya terkonsentrasi pada pelaku usaha yang terbatas.

    Sebelumnya Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan penetapan satu harga minyak goreng, yaitu sebesar Rp14.000. Namun kebijakan tersebut dianggap kebijakan yang gagal untuk menjaga stabilitas ketersediaan hingga harga minyak goreng di pasar. Setelahnya, pemerintah melalui Kemendag juga mengeluarkan aturan baru, yaitu Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai Rp11.500. (Jum/Red)

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]