DAERAH
Mekanisme Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Muara Enim.Jarrakpos.com. Perangkat desa yang notabene sebagai pembantu kepala desa dalam menyusun kebijakan dan juga unsur pendukung pemerintah desa serta sebagai pelaksana teknis dan kewilayahan . Dengan memenuhi persyaratan umum sebagai perangkat desa dan kelengkapan administrasi dan juga memenuhi kriteria persyaratan khusus guna kelengkapan sebagai syarat perangkat desa .
Salah satu substansi materi terkait Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , Sebagaimana konstruksi situasional dalam mengatur pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .
Menanggapi hal tersebut , Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan melalui Kasi Datun , Marjek Ravilo , Menjelaskan aturan dan konsekwensi mekanisme Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa .
“Perangkat desa , Dan sekaligus hak sebagai warga negara , Bilamana objek materi didalam SK Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang diterbitkan oleh kepala desa , Tentunya berpotensi untuk mengambil langkah atau perlawanan , Terutama SK Pemberhentian sebagai perangkat desa sebagai Objek sengketa TUN , ” Jelas Kasi Datun Marjek Ravilo .
Lanjutnya , Implikasi dari terbitnya SK Pemberhentian Perangkat Desa dan pengujian keabsahan SK pemberhentian sebagai materi didalamnya .
” Objek sengketa TUN , Menguji juga keabsahan SK Pemberhentian sebagai perangkat desa yang telah diterbitkan oleh kepala desa , Sehingga sah atau tidaknya , Dengan konsekwensi perdata maupun sebaliknya , yang dapat dinyatakan Batal demi hukum , ” Sebut Marjek Ravilo , Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan , Mengakhiri perbincangan dengan awak media .
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
Pewarta : Marsidi
You must be logged in to post a comment Login