Connect with us

    DAERAH

    PWO Magelang Raya Inginkan Feri Rusdiono Tetap Duduk Sebagai Ketua Umum PWOIN

    Published

    on

    MAGELANG – Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Magelang Raya menginginkan Ketua Umum (Ketum) PWOIN, Feri Rusdiono, tetap eksis dan lanjut menduduki Ketua Umum PWOIN. Pernyataan PWO Magelang Raya ini disampaikan setelah dilakukan musyawarah internal di Kantor Sekretariat PWO Magelang Raya, Jumat (25/02/2022) pagi.

    Ketua PWO Magelang Raya, Arif Saefudin di Magelang mengungkapkan, bahwa para pengurus dan anggota PWO Magelang Raya bertekad bulad satu suara kalau Feri Rusdiono layak menjadi Ketua Umum PWOIN.

    “Terkait adanya tuntutan Feri Rusdiono untuk mundur sebagai Ketua Umum PWOIN itu adalah ulah segelintir saja. Bagi kami PWO Magelang Raya tetap satu suara mendukung penuh Feri Rusdiono sebagai Ketua Umum PWOIN,” ujar Ketua PWO Magelang Raya, Arif S.

    Di tempat yang sama, divisi hukum PWO Magelang Raya, Roni Taufik Tafakkur, S.H. menjelaskan, adanya kabar tentang Musda yang diadakan di Guci Tegal Jawa Tengah, menurutnya tidak sah.

    Advertisement

    “Musda yang diadakan di Guci Tegal beberapa hari kemarin menurut kacamata hukum tidak sah, karena tanpa melibatkan DPP. Dan perlu diingat, keberadaan PWO Jawa Tengah adalah di bawah DPP, jadi secara hukum Musda kemarin tidak sah,” terang Roni.

    Ditambahkan oleh Roni, sangat lucu ketika para yang datang di acara Musda di Guci Tegal menginginkan Ketua Umum men-syah-kan atau menandatangani hasil dari Musda di Guci.

    “Mereka tidak mengakui Ketua Umum, tapi mereka menginginkan tanda tangannya. Lucu tidak?” tukasnya.

    Sedangkan melalui pesan WhatsApp, Pendiri PWOIN, Taufik Rachman membeberkan kalau permasalahan ini sudah di akomodir dan tidak ada istilah kalah ataupun menang. Karena menurutnya semua adalah aset PWO yang perlu disatukan. Dan yang terjadi adalah dinamika, yang biasa terjadi dalam perjalanan sebuah organisasi.

    Advertisement

    “Semuanya saat ini sudah di handle Ketua Dewan Pembina. Kami akan segera rapat. Biar clear,” jelas Taufik.

    Pengunduran diri yang sepihak, bisa diterima dan juga bisa tidak. Kalau tidak diterima artinya tidak sah selama yang bersangkutan siap kembali memimpin organisasi. (Fri)

    Editor : Feri

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]