Connect with us

    NEWS

    Khawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Selasa (01/03/2022) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan kehawatiran atas polemik status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati yang telah melaporkan Dugaan Tindak pidana korupsi.

    Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa Barat. Melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, SE meminta Jaksa Agung segera menghentikan kasus Nurhayati dan segera mencopot kepala kejaksaan negeri kabupaten Cirebon.

    ” Ini preseden buruk dalam penegakan Supremasi Hukum di negara kita. Dimana pelapor, saksi, narasumber dan Wistleblower sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya Indentitasnya dirahasiakan bahkan diberikan Indentitas baru sesuai amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

    Pelapor, saksi, Wistleblower dan narasumber yang seharusnya dilindungi kok malah jadi tersangka. JPU malah Diduga mengarahkan penyidik kepolisian untuk memasukkan nama Nurhayati sebagai Wistleblower kok malah jadi tersangka. Coba Jamwas periksa itu Jaksanya, saya menduga ada hubungan kedekatan khusus itu jaksanya sama terlapor.

    Advertisement

    Saya minta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST Burhanuddin SH. MM segera copot itu Kajari Cirebon kabupaten. Buat malu institusi lembaga penegak hukum kalo yang seperti itu dipertahankan ” Ucapnya Tegas.

    Menurut pria yang disapa Angling Darma menyatakan kehawatirannya jika status tersangka Nurhayati sebagai Wistleblower tidak segera dibatalkan ataupun dihentikan, akan membuat surut semangat Masyarakat dan menimbulkan rasa takut untuk melaporkan sebagai bentuk peran serta pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.

    ” Dari kasus Nurhayati kita bisa melihat, saya menduga masih ada oknum anggota kepolisian dan kejaksaan tidak paham tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.

    Inilah perlunya Para Pejabat di SDM kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Republik Indonesia menseleksi betul-betul siapa-siapa Anggota Polisi dan Adhyaksa yang layak diletakkan menjabat sebagai Kasatreskrim, kasipidsus Kapolres ataupun Kajari di daerah. Harus mereka yang memahami dan menguasai bagaimana melaksanakan amanah UU RI tentang Tipikor ” Ungkapnya menambahkan.

    Advertisement

    Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.

    Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.

    Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

    “Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).

    Advertisement

    Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

    Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).

    Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

    Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).

    Advertisement

     

     

    Sumber : BPI KPNPA RI
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]