Connect with us

    DAERAH

    Roslan Sianipar Apresiasi Polri Hentikan Kasus NurhayatiRoslan Sianipar Apresiasi Polri Hentikan Kasus Nurhayati

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Langkah cepat Kabareskrim Polri menghentikan kasus pelaporan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat dengan tersangka Nurhayati mendapatkan Apresiasi Sekjen Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Roslan Sianipar Spd.SH

    Langkah Cepat Kabareskrim dalam merespon viral nya kasus Nurhayati dan langsung Evaluasi kasus yang ditangani Polres Cirebon oleh Polri ini dinilai sebagai langkah cepat dan tepat dalam upaya peningkatan profesionalisme Korps Bhayangkara.

    “Roslan Sianipar yang juga menjabat Sekretaris Peradin Kota Tangerang Selatan sangat menyambut positif kasus Nurhayati dihentikan Dengan kejadian ini Korps Bhayangkara dinilai tanggap dan semakin profesional dalam setiap penanganan perkara melalui proses evaluasi yang ketat

    Roslan Sianipar juga menambahkan sosok dari Nurhayati merupakan figur yang patut dicontoh masyarakat atas keberaniannya dalam membongkar kasus korupsi dan ini harus bisa di ikuti semua lapisan masyarakat untuk tidak ragu dan takut didalam melaporkan kasus tindak pidana korupsi, keberanian dalam melaporkan kasus korupsi harus menjadi budaya dalam memerangi praktek korupsi

    Advertisement

    Roslan Sianipar juga menyampaikan dalam kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi Polres Cirebon dalam mengambil keputusan perlu juga kehati-hatian. Itu supaya ada transparansi berkeadilan tidak mengorbankan orang lain apalagi sampai menzholimi

    Pelajaran lain dari kasus ini, sambung dia, dalam penetapan perkara harus mengacu pada alat bukti cukup.

    “SOP penanganan perkara mesti benar-benar dijadikan landasan oleh penegak hukum. Keadilan harus ditegakan dan langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sudah sangat tepat,” dan perlu Kapolres Cirebon dievaluasi lagi karena sudah dianggap lalai dalam melaksanakan tugas . pungkasnya.

    Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan penetapan tersebut terhadap Nurhayati tidak cukup bukti. Hasil tersebut berasal dari gelar perkara yang dilakukan Mabes Polri dengan Polres Cirebon.

    Advertisement

    “Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus.

    Agus mengatakan Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Hasil koordinasi diharap bisa mengembalikan berkas perkara.

     

    Narasumber : TB Sukendar
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]