Connect with us

    NEWS

    Begini Tampang Bos Koperasi yang Bawa Lari Uang Nasabah yang Terlihat Tumpukan Uangnya Menggunung di Bareskrim

    Published

    on

    Jakarta.Jarrakpos.com. Satu per satu tersangka penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditangkap Bareskrim Polri. Ini tampang pria yang diduga bawa lari dana Rp15,9 triliun milik nasabah koperasi tersebut.

    Mereka yang ditangkap Bareskrim itu berinisial HS (Ketua KSP Indosurya Cipta), JI (Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta), dan SA (Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta).

    Satu tersangka lagi, yakni Suwito Ayub melarikan diri ketika penyidik akan memeriksanya. Kini Bareskim sudah menetapkan dia daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

    “Kami membuat daftar pencarian orang terhadap Saudara Suwito Ayub,” kata Whisnu dikutip Selasa, 2 Maret 2022.

    Advertisement

    Suwito Ayub merupakan Managing Director KSP Indosurya. Dia melarikan diri saat penyidik melakukan pengecekan di tempat tinggalnya.

    Pengecekan itu setelah penyidik meminta keterangan tambahan kepada yang bersangkutan dalam rangka melengkapi dokumen, berita acara, dan berkas perkara.

    Pemanggilan tersebut berlangsung minggu lalu. Namun, Suwito Ayub tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

    Pemberitahuan tidak hadir tersebut juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

    Advertisement

    “Kami tidak percaya, kemudian mengecek ke lokasi dan ternyata Saudara Suwito Ayub tidak berada di tempat tinggalnya. Dalam arti telah melarikan diri,” terang Whisnu.

    Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Suwito Ayub sebagai tersangka dan dua tersangka lainnya berinisial HS, selaku pendiri dan ketua koperasi, serta JI selaku Head Admin.

    Untuk mengantisipasi dua tersangka lainnya ikuti jejak Suwito Ayub, polisi menangkap dan menahan HS dan JI.

    “Penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,” ujar Whisnu.

    Advertisement

    Whisnu mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui keberadaan Suwito Ayub.

    Ada dugaan Suwito Ayub secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

    Dia lantas disangkakan Undang-Undang Perbankan Pasal 46 menghimpun dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    “Kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Suwito Ayub segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Whisnu dikutip dari instagram resmi Divisi Humas Mabes Polri, @divisihumaspolri.

    Advertisement

    Kasus ini menjadi viral karena korban merasa rugi hingga triliun rupiah.

    Polri mengupayakan pelacakan aset tersangka dan meminta penetapan pengadilan untuk memblokir beberapa rekening dan aset para tersangka untuk memulihkan kerugian para korban.

    Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

    Suwito Ayub selaku managing director menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berjangka menggunakan badan hukum KSP Indosurya Inti Cipta yang mengakibatkan gagal bayar kurang lebih Rp15,9 triliun dengan jumlah investor lebih kurang 14.500 investor.

    Advertisement

    “Laporan dari korban yang kami terima ada 22 laporan polisi, baik di Bareskrim maupun di berbagai polda (Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan),” papar dia.

    Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar.

    Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.

    Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah beberapa bilyet simpanan berjangka yang ditandatangani oleh HS sejak 2012-2020, bukti setoran nasabah/korban ke rekening penampung atas nama Kospin Indosurya Cipta.

    Advertisement

    Lalu, rekening koran Bank BCA yang digunakan sebagai penampung serta surat/ pengajuan disposisi pencairan dana dan pembayaran bunga dan laporan keuangan kepada HS.

    Pasal yang disangkakan terhadap tersangka JI adalah Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan jo 55 KUHP dan pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU TPP.

    Saat jumpa pers di Mabes Polr, terlihat tumpukan uang menggunung dari hasil penyitaan kasus Indosurya. Uang terebut pecahan 100 ribuan.

    Sedang ketiga tersangka dijerat dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

    Advertisement

    Serta, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan dan tracing assets-nya.(K”89 /kur)

     

     

    Advertisement

     

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]