Connect with us

    INTERNASIONAL

    Balas Negara Negara Eropa, Rusia Tutup Wilayah Udaranya Untuk Maskapai dari 36 Negara

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Krisis Rusia Ukraina telah memukul sektor penerbangan. Rusia menutup wilayah udaranya terhadap maskapai penerbangan dari 36 negara, termasuk 27 negara anggota Uni Eropa.

    Pada Senin lalu, Rusia mengumumkan larangan penerbangan dari 36 negara, sebagai tindakan pembalasan atas larangan oleh negara-negara Eropa pada penerbangan sipil yang dioperasikan oleh maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia.

    Dilansir dari Reuters, penutupan penerbangan tersebut terjadi menyusul larangan terhadap pesawat dari Rusia sebagai respons atas invasi di Ukraina.

    Larangan penerbangan itu diperkirakan akan merugikan maskapai yang seharusnya dapat terbang di atas negara terbesar di dunia itu.

    Advertisement

    Ini mencakup semua 27 negara Uni Eropa bersama dengan Kanada dan Inggris.Pernyataan pemerintah Rusia itu muncul karena maskapai Rusia dilarang memasuki wilayah udara di hampir semua negara Eropa.

    Maskapai pernerbangan dari 36 negara hanya akan bisa memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus dari otoritas penerbangan Rusia atau kementerian luar negeri.

    Daftar ini juga mencakup Jersey dan Gibraltar (wilayah luar negeri Inggris). Maskapai dari negara-negara ini sekarang hanya dapat memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus.

    Pekan lalu, Rusia melarang semua maskapai penerbangan Inggris sebagai tanggapan atas larangan Inggris terhadap maskapai utama negara itu, Aeroflot bersama dengan semua jet pribadinya.

    Advertisement

    Kemudian pada hari Minggu, Uni Eropa mengumumkan bahwa mereka menutup wilayah udaranya untuk pesawat Rusia dan semua jet pribadinya. Larangan penerbangan diperkirakan akan merugikan maskapai dan membuat harga tiket menjadi lebih tinggi karena jalan memutar yang panjang di beberapa rute. Maskapai kemungkinan akan mencari rute baru mengingat situasi saat ini.

    Badan Transportasi Udara Federal Rusia, juga dikenal sebagai Rosaviatsiya, mengatakan bahwa penerbangan dari negara-negara tersebut dapat diizinkan hanya jika mereka mendapat izin khusus dari otoritas penerbangan atau kementerian luar negeri negara tersebut.

    36 negara yang dilarang termasuk Albania, Anguilla, Austria, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Britania Raya, Jerman, Gibraltar, Hungaria, Yunani, Denmark, Kanada, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Estonia, Finlandia, Prancis, Jersey, Irlandia.

    Daftar 36 negara dilarang Rusia:
    Albania
    Anguilla
    Austria
    Belgia
    Bulgaria
    Kepulauan Virgin Inggris
    Jerman
    Gibraltar
    Hongaria
    Yunani
    Denmark
    Kanada
    Kroasia
    Siprus
    Republik Ceko
    Estonia
    Finlandia
    Perancis
    Jersey
    Irlandia
    Islandia
    Italia
    Latvia
    Lithuania
    Luksemburg
    Malta
    Belanda
    Norwegia
    Polandia
    Portugal
    Rumania
    Slovakia
    Slovenia
    Spanyol
    Swedia
    Inggris.

    Advertisement

     

     

    Dilansir Dari : REUTERS
    Editor : Kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]