Connect with us

NEWS

Inalilahi Wainalilahi Rojiun, Eks Kepala Terminal Bekasi Meninggal Dalam Keadaan Bersujud Saat Tunaikan Ibadah Shalat Subuh

Published

on

Jarrakpos.com. Eks Kepala Terminal Kota Bekasi, Bambang Hendrianto meninggal dunia dalam keadaan sujud saat menunaikan salat subuh di kamar selnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (5/3/2022). Meninggalnya Bambang diketahui petugas lapas yang sedang mengontrol warga binaan.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana perkara pungutan liar (pungli). Bambang telah menjalani pidana selama dua tahun di Lapas Sukamiskin dari vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019.

Almarhum Bambang meninggal dalam keadaan sujud ketika sedang menunaikan ibadah solat subuh di dalam kamar selnya. Almarhum Bambang diketahui tidak bernyawa oleh petugas Lapas Sukamiskin yang sedang mengontrol.

Meninggalnya Bambang dibenarkan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).

Advertisement

“Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu solat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar saat dikonfirmasi.

Elly menjelaskan bahwa Bambang memang memiliki riwayat sakit. Pihak Lapas, diklaim Bambang, sudah memberi label merah di kamar sel Bambang. Label merah tersebut sebagai penanda bahwa terpidana tersebut dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.

“Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau. Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah,” beber Elly.

Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu, kok sujudnya lama, kan gitu, pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit. Saya taunya dapat laporan pas cek meninggal,” imbuhnya.

Advertisement

Pihak Lapas Sukamiskin kemudian langsung menghubungi pihak keluarganya setelah mendapat laporan bahwa Bambang Hendrianto meninggal dunia dari pihak rumah sakit. Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang.

Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan, dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat. Istrinya tau punya riwayat sakit. Iya punya penyakit komplikasi,” jelas Elly.

Bambang Hendrianto merupakan terpidana kasus pungutan liar (pungli). Bambang kemudian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019. Bambang telah menjalani hukuman pidana selama sekira dua tahun di Lapas Sukamiskin.(red /kur)

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]