NEWS
Kejati Bali Mengawal Pendampingan Hukum Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Pelabuhan Bias Munjul
DENPASAR(jarrakpos.com) – Sebagai bentuk pelaksanaan pendampingan Jaksa Pengacara Negara Kejati Bali, untuk mengetahui progress Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Pelabuhan Bias Munjul di Nusa Penida, Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2022 melaksanakan rapat evaluasi Pendampingan Hukum bersama steakholder terkait. Rapat yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, SH MH, Asisten Perdata dan TUN serta Asisten Intelijen adalah sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Pendampingan Hukum (Legal Asistance) bidang Perdata dan TUN Nomor : 136/N.1.1/Gph.2/03/2021 tanggal 5 Maret 2021 dan Surat Perintah Pendampingan Hukum (Legal Asistance) bidang Perdata dan TUN Nomor : 1499/N.1/Gph.2/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berupa Konsultasi Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, secara berkelanjutan atas suatu kegiatan tertentu dalam rangka memitigasi risiko hukum, tata kelola (governance), Penyelamatan Keuangan atau Kekayaan Negara, Pemulihan Keuangan atau Kekayaan Negara, pembentukan peraturan, keputusan tata usaha negara dan/atau tindakan pemerintahan.
Rapat evaluasi juga dihadiri para Jaksa Pengacara Negara dan jaksa pada bidang Intelijen hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan hukum Perdata dan TUN serta mitigasi resiko permasalahan lainnya yang memungkinkan dapat menghambat pelaksanaan pembangunan pelabuhan tersebut.(gus)
You must be logged in to post a comment Login