NEWS
Atas Perkara Mafia Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, KEJAGUNG Sita 19 Kontainer
Jarrakpos.com. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus mafia pelabuhan dugaan korupsi fasilitas Kawasan Berikut melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 (sembilan belas) kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021.
“(Sebanyak) 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (10/3/2022).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (10/3/2022).
“Adapun 19 (sembilan belas) kontainer tersebut merupakan milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di 5 (lima) lokasi yaitu:
1). Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita
a). Kontainer dengan nomor FCIU7032859.
b). Kontainer dengan nomor FCIU7028993.
c). Kontainer dengan nomor FCIU7032864.
d).Kontainer dengan nomor GESU5981995.
e).Kontainer dengan nomor TEMU8587179.
f). Kontainer dengan nomor SKHU9108290.
g). Kontainer dengan nomor XINU8134748
2).Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Trans Con Indonesia
a).Kontainer dengan nomor SKHU9005244.
b).Kontainer dengan nomor SKHU8101114.
c). Kontainer dengan nomor GESU6458973.
d).Kontainer dengan nomor TGHU6837650.
e).Kontainer dengan nomor SKHU9112068.
g).Kontainer dengan nomor SKHU9311455.
h).Kontainer dengan nomor FCIU7032490.
3).Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Multi Sejahtera Abadi
a).Kontainer dengan nomor GESU4955163.
b).Kontainer dengan nomor AMFU8779436.
4).Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo
a). Kontainer dengan nomor GESU5844436.
5).Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
a).Kontainer dengan nomor SKHU9304266.
b).Kontainer dengan nomor SKHU8703636”, terang Kapuspenkum.
Dilanjutkan oleh Beliau bahwa penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang kasus mafia pelabuhan yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP, “penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan”, jelas Dr. Ketut.
Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang telah dicegah ke luar negeri, salah satunya pejabat Dirjen Bea Cukai dan seorang PNS.
Kesembilan orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Mereka dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat dalam kasus tersebut serta untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan.
Kesembilan orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
1. LGH (Direktur PT Eldin Citra);
2. SWE (Pegawai Negeri Sipil);
3. H (ASN Dirjen Bea Cukai);
4. MRP (Direktur PT Kenken Indonesia);
5. MNEY (Karyawan Swasta);
6. PS (Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia);
7. ZM (Kepala Produksi di PT Eldi Citra Lestari);
8. JS (Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia);
9. TS (Direktur CV Mekar Inti Sukses).
Kasus ini bermula dilakukan di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.
Tindak pidana korupsi itu diduga melibatkan oknum Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.
Kasus itu terkait penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI yang seharusnya diolah menjadi barang jadi dalam Kawasan Berikat dan dilakukan ekspor, tetapi impor bahan tekstil tersebut tidak dilakukan pengolahan di dalam Kawasan Berikat, namun dilakukan penjualan di dalam negeri sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian dan/atau keuangan negara.
“Dari proses penjualan bahan baku impor tekstil yang seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor, akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” imbuh Ketut.(red /kur)
You must be logged in to post a comment Login