Connect with us

    NEWS

    Penggagalan Penyelundupan Barang Terlarang Narkotika di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung Oleh Petugas

    Published

    on

    Sabtu Tanggal 12 Maret pukul 10.30 WIB petugas penggeledahan barang Lapas
    Narkotika Kelas IIA Bandung, Muhammad Yakub menemukan 5 (lima) bungkusan plastik yang diduga Narkotika jenis shabu yang dimasukan ke dalam makanan masakan olahan berupa ayam balado oleh pengantar barang Nenden Hendrayani.

    Nenden Hendrayani diketahui akan menitipkan barang bagi narapidana, Acep Suryana alias Boy Bib Maman Rukmana yang berada di Blok Charlie kamar 1, melalui layanan melalui layanan kunjungan penitipan barang.

    Atas hal tersebut petugas kemudian mengamankan Nenden beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu.

    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang diduga Narkotika jenis sabu, diperoleh hasil sebanyak 5 (lima) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis Shabu dengan bruto 7,5 gram.

    Advertisement

    Menindaklanjuti kejadian tersebut jajaran KPLP dan Sie Adm Kamtib mengamankan narapidana Acep Suryana yang berada di Blok Charlie kamar 1 berikut 1 buah
    smartphone merk Samsung A30.

    Saat diamankan, narapidana Acep Suryana mengakui bahwa dirinya mengetahui akan dikunjungi oleh pengantar barang yang bernama Nenden Hendrayani tersebut.

    Setelah ditindak lanjuti ternyata barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik WBP yang lain atas nama Husen Suherman alias Uwa Bin Enan Sukirman yang berada di Blok Delta kamar 14.

    Berdasarkan petunjuk Ka. Lapas, Ka. KPLP kemudian melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polresta Bandung untuk tindakan tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika.

    Advertisement

    Sesudah dihubungi, Tim Penyidik Sat Narkoba Polresta Bandung sampai ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung untuk melaksanakan penyelidikan/penyidikan.

    Dengan kejadian tersebut Kalapas menghimbau semua petugas Lapas Kelas IIA Bandung untuk lebih teliti dan hati hati dalam melakukan pemeriksaan barang dan makanan titipan keluarga WBP guna menghindari penyelundupan barang-barang terlarang melalui layanan titipan makanan. (red /kur)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]